TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyatakan sedang mengkaji pelanggaran yang dilakukan kafe BWR di Ruko Island Golf, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara terkait kasus sabu.
Di kafe tersebut ditemukan seorang pengunjung membawa sabu saat razia tim gabungan polisi pada Sabtu malam lalu.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan kafe tersebut juga kedapatan melanggar protokol kesehatan saat aparat melakukan razia. Kafe tersebut buka melebihi batas waktu yang ditentukan saat pembatasan sosial berskala besar.
"Kami lihat dulu apakah telah melanggar aturan atau terjadi pembiaran penyalahgunaan narkoba," kata Gumilar saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 1 Februari 2021.
Baca juga : Diduga Pesta Sabu di Hotel, Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Bersama Temannya
Dinas Parekraf juga masih menunggu berita acara pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap cafe tersebut. Surat itu nantinya bisa menjadi dasar Pemerintah DKI menutup atau mencabut izin kafe tersebut karena ditemukan penyalahgunaan narkotika di dalamnya.
"Apakah memang benar terjadi pembiaran penggunaan narkoba di sana nanti dicek dulu," ujarnya. Penutupan dan pencabutan izin usaha bisa dilakukan dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pencabutan izin nantinya akan dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Nanti surat pemeriksaan yang memberi Polda. Nanti kami pelajari kalau melanggar sesuai 18/2018 bisa dihentikan usahanya."
Satpol PP DKI, kata dia, telah menyegel kafe tersebut pasca temuan sabu. Kafe itu pun telah ditutup selama tiga hari atas pelanggaran protokol kesehatan dengan buka melewati pukul 19.00. "Saat ini sudah ditutup sementara."
IMAM HAMDI