Melalui pemberlakuan Low-Emission Zone, kendaraan yang boleh melintas di kawasan tersebut hanyalah kendaraan berstiker khusus lulus uji emisi. Selain itu, pejalan kaki, pesepeda, dan angkutan umum Transjakarta juga diizinkan.
Pengecualian, kata Syafrin, hanya diberikan kepada kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan. Sedangkan bongkar muat logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa pembatasan waktu.
Baca juga: Zona Emisi Rendah Kota Tua Jakarta Dimulai Besok, DKI: Pertama di Indonesia
Penerapan Low-Emission Zone di Kota Tua berlaku selama 24 jam. Area penerapan LEZ tahap dua ini meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.