JAKARTA- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya memastikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Utara, tak berkaitan dengan program Rumah DP 0 Rupiah di kawasan lainnya.
Yulianita Rianti, humas Perumda Sarana Jaya, mengatakan proyek lain yang dimaksud adalah hunian di Klapa Village, Pondok Kelapa, dan tahap kedua hunian program serupa di Cilangkap.
Yulianita menyebut Sarana Jaya tetap akan fokus merampungkan program-program tersebut.
“Sarana Jaya akan tetap melakukan proses pemasaran hunian Rumah DP Nol Rupiah Nuansa Pondok Kelapa yang kini telah hadir dan siap memenuhi kebutuhan hunian bagi warga DKI Jakarta. Kami juga akan tetap menuntaskan proses pembangunan proyek Nuansa cilangkap,” kata Yulianita dalam keterangan video yang dia kirim pada Jumat, 12 Maret 2021.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Komisi B Panggil Sarana Jaya Pekan Depan
Adapun dalam kasus yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019.
Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Proyek rumah DP 0 adalah salah satu program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada 2017 silam.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Adapun Yoory telah dinonaktifkan semenjak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Gubernur Anies Baswedan pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur dengan opsi dapat diperpanjang.
Penonaktifan Yoory diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kasus itu tak akan mengganggu program pembangunan di Ibu Kota. “Terkait kasus ini tidak mengganggu program Pemprov, atau program di Sarana Jaya," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Rabu lalu.
Riza mengatakan pimpinan yang ada di Sarana Jaya tak hanya Yoory seorang. Menurut Riza, ada pimpinan lain di level direktur dan manajer yang tetap dapat menjalankan program yang diemban perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta itu. z
Terlebih, kata dia, pekerjaan di Sarana Jaya dilakukan secara kolektif. “Jadi kalau ada satu yang kebetulan sedang menjalani proses hukum tidak berarti mengganggu. Tidak ada masalah,” ucap Riza.
ADAM PRIREZA