Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Hentikan Proses Hukum Penganut Aliran Hakekok di Pandeglang, Alasannya?

image-gnews
Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock
Ilustrasi aliran sesat. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Pandeglang - Polres Pandeglang menghentikan proses hukum aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya (52) meski Fatwa MUI Pandeglang menyatakan paham itu menyimpang dan sesat. Proses hukum untuk para pengikutnya pun dihentikan.   

"Untuk mereka tidak dilanjutkan proses hukum," ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Hamam Wahyudi, Selasa 16 Maret 2021.

Hamam mengatakan fatwa MUI sudah menjelaskan tentang kegiatan kelompok aliran Hakekok Balakasuta itu. Keputusan proses hukum Arya Cs tidak dilanjutkan diambil dalam rapat koordinasi Bakorpakem Kabupaten Pandeglang.

"Terhadap 16 orang dilakukan proses pembinaan kerohanian oleh salah satu pondok pesantren berdasarkan rekomendasi bakorpakem," kata Hamam. 

Pada saat ini ke 16 penganut aliran ini sedang menjalani pembinaan di sebuah pondok pesantren di Pandeglang.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan fatwa yang menyatakan aliran Hakekok Balakasuta sebagai aliran sesat.

"Aliran Balakasuta adalah ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya baik dari segi Aqidah maupun Syari'at," ujar Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Ma'anan, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Pandeglang nomor 9 itu juga menyebutkan aliran hakekok memenuhi 10 kriteria aliran yang menyimpang dan sesat. "Seperti Syahadat yang berbeda, memposisikan dirinya sebagai Tuhan (Amah Sepuh) serta menyakini aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'i," kata Hamdi.

Fatwa MUI ini, kata Hamdi, juga merekomendasikan agar Arya dan 15 pengikutnya dibina di Pondok Pesantren. 

Baca juga: Pimpinan Aliran Hakekok di Pandeglang Klaim Dirinya Tuhan yang Berwujud

Paham menyimpang yang disebarkan Arya, pemimpin kelompok aliran Hakekok-Balakasuta di Pandeglang terungkap setelah video ritual mandi bersama tanpa busana viral di media sosial. Kepada pengikutnya, Arya menyebut dirinya  sebagai Amah Sepuh  orang yang bisa memberikan keselamatan dunia akhirat dan bisa memberikan kesejahteraan serta kekayaan.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

1 hari lalu

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

9 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

17 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

23 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

24 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

26 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

Kontroversi publik kerap tertuju pada beberapa film Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar film tersebut, salah satunya ada film Kiblat!