Jakarta - Eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar membebaskan dirinya dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"Demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," kata Rizieq saat membacakan pleidoinya pada Kamis, 20 Mei 2021.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menghukum Rizieq selama 10 bulan penjara dalan perkara kerumunan di Megamendung.
Selain itu, Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 66 tahun 2018.
Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Hakim PN Jaktim Minta Rizieq Shihab Lepas Atribut Palestina Saat Sidang