Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terupdate Metro: Kasus Covid-19 Aktif DKI Naik, 5 Fans Rizieq Shihab Dibekuk

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi rapid test Covid-19. REUTERS
Ilustrasi rapid test Covid-19. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terupdate Metro malam ini diawali dengan pernyataan Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tentang penambahan kasus Covid-19 aktif di Ibu Kota yang naik terus.

Kemudian disusul kabar dari sidang tuntutan Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes Covid-19 di RS Ummi Bogor. Selengkapnya:

1. Wagub DKI Jakarta Bahas Penambahan 3.365 Kasus Aktif Covid-19 DKI Disebabkan 2 Faktor

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, penambahan 3.365 kasus aktif disebabkan dua faktor.

Pertama karena mudik Lebaran 2021.

"Kedua karena silaturahmi lebaran. Itu penyebabnya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni 2021.

Dinas Kesehatan DKI mencatat dua pekan terakhir ini kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota meningkat. Per 31 Mei 2021, ada tambahan 3.365 kasus ketimbang data dua pekan sebelumnya.

Walau begitu, menurut Riza, pemerintah DKI belum bisa mengukur seberapa besar dampak mudik dan arus balik terhadap penambahan kasus aktif. Menurut dia, perlu dilihat data perkembangan kasus Covid-19 Jakarta dalam dua pekan ke depan.

"Nanti datanya akan lebih jelas dalam dua minggu ke depan," ujar dia.

Warga Jakarta yang terinfeksi Covid-19 hari ini kembali bertambah sebanyak 601 orang. Kasus aktifnya naik tiga orang.

Dengan begitu, total kasus sedari awal pandemi hingga kini sudah tembus 431.179. Sementara kasus Covid-19 aktif mencapai 10.639. Kasus aktif berarti pasien Covid-19 yang masih dirawat atau menjalani isolasi.

2. Ada 5 Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap, Polisi: Mencurigakan di Depan PN Jakarta Timur

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan lima simpatisan Rizieq Shihab yang pihaknya tangkap pada pagi tadi berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Mereka, kata Erwin, ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jaksa penuntut umum tengah membacakan tuntutan untuk Rizieq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga 

Erwin mengatakan kelima simpatisan Rizieq itu ditangkap karena bergelagat mencurigakan di depan Pengadilan menggunakan mobil.  

"Tadi pagi kami menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai empat kali di PN Jakarta Timur, sehingga kami mencoba mengidentifikasi dengan kewenangan kami untuk memeriksa identitas pemobil tersebut," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.  

Tak cuma lalu-lalang, kelompok ini juga terlihat mengambil gambar bagian depan Pengadilan. Petugas yang curiga kemudian menghentikan mereka dan memeriksanya.  

Hingga saat mobil mereka dihentikan, polisi mendapati empat lelaki dan satu wanita di dalam kendaraan tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa. 

"Ini masih kami dalami motifnya yang bersangkutan itu," ujar Erwin.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan senjata tajam di kendaraan tersebut. Polisi juga menemukan rekaman kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari ponsel mereka. 

Hari ini Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Timur. Rizieq sebelumnya didakwa telah menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Dalam sidang itu, penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan enam tahun penjara karena tes usap palsu tersebut. Selain itu Hanif Alatas dituntut dua tahun karena dituding turut menyebarkan berita bohong tersebut. 

Demikianlah berita soal sidang Rizieq Shihab menemani penambahan kasus Covid-19 aktif menjadi terupdate Metro sore hingga malam ini.

Baca juga : Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Tes Swab Palsu RS Ummi Bogor 

LANI DIANA } M. JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

8 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

9 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

15 hari lalu

Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta. Foto: Instagram.
Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi Airlangga Hartarto soal Ridwan Kamil dan dua kader Golkar yang jadi calon Gubernur Jakarta.


Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

24 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

30 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

36 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi makanan yang dijual di salah satu kantin di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, dalam sidak menjelang Lebaran 2024, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.