TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan keputusan itu diambil lantaran saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan di Ibu Kota.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Juni 2021.
Selain itu, Widyastuti juga menyebut selama beberapa hari ini pertambahan kasus Covid-19 harian di Jakarta berada di atas dua ribu dengan positivity rate 17,9 persen.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya varian baru mutasi virus corona dari luar negeri, yang sudah ada di Jakarta.
Widyastuti mengatakan ada beberapa varian yang perlu diwaspadai, terutama varian Covid-19 Delta B1617.2. Menurut dia, varian itu sangat mudah menyebar.
Ada pula varian Beta B1351 yang amat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan.
“Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan tersendiri untuk menginfeksi kita. Meskipun menurut penelitian terakhir, seluruh varian masih dapat diantisipasi dengan vaksin, tetapi ini benar-benar harus kita waspadai bersama,” tutur Widyastuti.
Hal lain yang menjadi pertimbangan perpanjangan PPKM skala mikro adalah meningkatnya keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan khusus Covid-19 Ibu Kota. Per 14 Juni, kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341 terisi 5.752 atau sudah menyentuh 78 persen hanya dalam 2 minggu dan ICU sebesar 1.086 terisi 773 atau 71 persen.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19