TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung Rizieq Shihab asal Tangerang Selatan, Didit menyampaikan alasannya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut dia, ucapan jaksa dalam sidang replik soal gelar Imam Besar yang memancingnya hadir hari ini.
"Sungguh sangat menyakitkan hati saya, jaksa amat ceroboh dengan mengatakan gelar Imam Besar hanya isapan jempol," kata Didit kepada Tempo, Kamis, 24 Juni 2021.
Didit mengaku tak diundang oleh siapa pun untuk datang ke Pengadilan. Menurut dia, umat Islam datang murni untuk menjawab tantangan jaksa.
Bersama Didit, Wawan Ade Irawan juga mencoba hadir ke PN Jakarta Timur. Menurut Wawan, dia datang untuk menunjukkan cintanya pada Rizieq Shihab.
"Sekalian kita tunjukin ke jaksa. Kalau memang cuma isapan jempol, gak mungkin orang dari berbagai daerah datang ke mari," kata warga Jakarta Barat itu.
Namun, baik Didit maupun Wawan dan ratusan pendukung Rizieq Shihab lainnya tak benar-benar bisa menjangkau Pengadilan. Polisi memblokade akses Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Lokasinya tak jauh dari Pengadilan.
Di lokasi itu pula, bentrok antara pendukung Rizieq dengan polisi pecah sekitar pukul 10.00 tadi. Polisi sempat melepaskan gas air mata ke kerumunan massa.
Sebelumnya, potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan tehadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.
"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq, Kamis, 17 Juni 2021.
Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa 'Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.
"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," kata Rizieq.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar di masyarakat.
Baca juga: Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus
M YUSUF MANURUNG