Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Buron, Pengadilan Ubah Status Hendra Subrata Menjadi Tahanan Kota

image-gnews
Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi tiba di Kejaksaan Agung untuk dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Hendra Subrata di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Juni 2021. Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010 silam, namun Hendra melarikan diri ke Singapura. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi tiba di Kejaksaan Agung untuk dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Hendra Subrata di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Juni 2021. Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010 silam, namun Hendra melarikan diri ke Singapura. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, menjadi buron saat dirinya berstatus sebagai tahanan kota. Status itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum vonis terhadapnya dibacakan.

"Pada saat persidangan, pada 26 September 2008, hakim Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kejaksaan RI, pada Sabtu petang, 26 Juni 2021.

Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Loenard memaparkan jaksa menuntut Hendra Subrata alias Anyi dengan penjara selama 7 tahun pada 20 Januari 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendra pada 26 Mei 2009.

Hendra kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Maret 2009. Hasilnya, hakim tingkat banding menolak permohonan Hendra. Tidak berhenti di situ, Hendra juga mengajukan kasasi. Namun permohonannya lagi-lagi ditolak oleh hakim Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010.

"Terpidana juga melakuan dua kali peninjauan kembali atau PK pada 2012 dan 2015, dan kedua PK tersebut oleh Mahkamah Agung ditolak," ujar Leonard.

Pascapenolakan PK, perkara percobaan pembuhunan oleh Hendra Subrata telah berkekuatan hukum tetap. Namun sebelum putusan PK dibacakan, pria yang kini berusia 81 tahun itu disebut telah kabur ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tahun 2010, terpidana sudah tidak ada lagi, terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," kata Leonard.

Leonard mengatakan Hendra mengubah identitasnya sebagai Endang Rifai selama tinggal di Singapura. Keberadaan Hendra terdeteksi setelah dia mengajukan perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura pada Februari 2021.

Kini, Hendra Subrata telah resmi di deportasi. Dia dibawa kembali ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Hendra tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu petang, 26 Juni 2021 pukul 19.40.

M YUSUF MANURUNG

Baca juga: Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

9 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

14 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

23 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

31 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

35 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki meralat pernyataan sebelumnya, bahwa ia mengalami intimidasi selama jadi tahanan kota.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

35 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

36 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

37 hari lalu

Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta