TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, menjadi buron saat dirinya berstatus sebagai tahanan kota. Status itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum vonis terhadapnya dibacakan.
"Pada saat persidangan, pada 26 September 2008, hakim Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kejaksaan RI, pada Sabtu petang, 26 Juni 2021.
Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Loenard memaparkan jaksa menuntut Hendra Subrata alias Anyi dengan penjara selama 7 tahun pada 20 Januari 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendra pada 26 Mei 2009.
Hendra kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Maret 2009. Hasilnya, hakim tingkat banding menolak permohonan Hendra. Tidak berhenti di situ, Hendra juga mengajukan kasasi. Namun permohonannya lagi-lagi ditolak oleh hakim Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010.
"Terpidana juga melakuan dua kali peninjauan kembali atau PK pada 2012 dan 2015, dan kedua PK tersebut oleh Mahkamah Agung ditolak," ujar Leonard.
Pascapenolakan PK, perkara percobaan pembuhunan oleh Hendra Subrata telah berkekuatan hukum tetap. Namun sebelum putusan PK dibacakan, pria yang kini berusia 81 tahun itu disebut telah kabur ke luar negeri.
"Sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tahun 2010, terpidana sudah tidak ada lagi, terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," kata Leonard.
Leonard mengatakan Hendra mengubah identitasnya sebagai Endang Rifai selama tinggal di Singapura. Keberadaan Hendra terdeteksi setelah dia mengajukan perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura pada Februari 2021.
Kini, Hendra Subrata telah resmi di deportasi. Dia dibawa kembali ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Hendra tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu petang, 26 Juni 2021 pukul 19.40.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga: Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi