TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi kabar akan diberlakukannya PPKM darurat oleh pemerintah pusat. "Kami siap untuk itu, karena pengetatan tersebut itu kan usul dari kami pada saat di RSMM, yang meminta pemerintah pusat cepat dan tegas," ujar Bima saat meninjau pembangunan tenda darurat di RSUD Bogor, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut Bima, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro seperti saat ini salah kaprah, jika PPKM di atasnya tidak diperketat.
"Untuk itu kami mengusulkan pada pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan pengetatan yang lebih," kata dia. Usul ini menurut Bima Arya diajukan karena kasus Covid-19 makin tak terkendali. Ini terlihat dari data tingginya angka kasus positif, meningkatnya kematian, hingga tenaga kesehatan yang bertumbangan karena terpapar Corona.
Wakil Wali Kota Bogor Deddi A Rachim mengatakan, pemerintah kota akan mengikuti petunjuk teknis pengetatan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Pelaksanaannya disesuaikan dengan Kota Bogor," ujar dia.
Deddi mengatakan, laju kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah dalam kondisi darurat. Inilah yang mendasari Pemkot Bogor meminta pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan pembatasan yang lebih diperketat. "Di Pemkot Bogor untuk ASN sudah ada pengetatan dengan 100 persen WFH kecuali pelayanan," ujar dia.
Sebelumnya beredar kabar Presiden Joko Widodo akan menerapkan PPKM darurat setelah angka kasus Covid semakin meroket. Seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah. "Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, 29 Juni 2021.
Baca juga: Sulit Cari Rumah Sakit di Bandung, Pasien Covid-19 Dibawa ke Bogor Naik Taksi