TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran pada perpanjangan PPKM Level 4 dengan memperbolehkan dine-in di restoran selama 30 menit. Pada aturan sebelumnya, pengunjung warteg atau resto outdoor boleh makan di tempat selama 20 menit.
Aturan batas waktu makan di tempat atau dine-in pada PPKM Level 4 tersebut telah menuai pro dan kontra. Banyak yang menganggap remeh karena pengawasannya tidak jelas. Beberapa pelanggan warteg mengatakan tidak pernah dibatasi waktu makannya oleh pemilik warung.
Seorang warga Jakarta bernama Tasya (22) tidak menyangka jika sebuah restoran cepat saji di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, benar-benar menerapkan aturan tersebut. Dia diminta meninggalkan meja makan setelah batas waktu 30 menit telah berakhir.
“Ternyata beneran dibatasin tadi sekitar 30 menit,” kata Tasya kepada Tempo pada Rabu, 18 Agustus 2021 sore.
Setelah pulang dari kantor, ia makan di restoran cepat saji itu yang kini sudah melayani dine-in lagi. Namun pengunjung hanya boleh dine-in di area luar atau outdoor, dan ada petugas yang mendata dan mengawasi batas waktu makan tersebut.
“Tadi es krim saya masih banyak tiba-tiba disuruh pergi, katanya udah 30 menit,” kata Tasya.
Tasya menyebut aturan itu merepotkan pengunjung restoran, namun efektif dalam mencegah kerumunan. Pengunjung jadi akan berpikir dua kali untuk dine-in. “Ribet peraturannya, tapi bisa kurangin pengunjung jadi ya enggak apa-apa deh,” ujarnya.
ZEFANYA APRILIA | TD