Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Sebut Belum Ada Laporan Soal Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

image-gnews
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan belum ada laporan ke Badan Pengawas atau Bawas MA soal hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.

"Sampai saat ini belum ada info soal adanya laporan terkait putusan dimaksud," kata Juru Bicara MA Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 26 Juli 2024. "Namanya putusan, tentu terkadang tidak bisa memuaskan semua pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa."

Ia menuturkan pihak yang tidak puas dengan hukum acara bisa menggunakan upaya hukum lanjutan. Apalagi putusan yang diketok oleh Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu baru tingkat pertama.

"Sangat mungkin penuntut umum mengajukan upaya hukum, dan nantinya putusan tersebut diuji," ujar Suharto.

Ia membeberkan nantinya putusan tersebut bisa diuji apakan ada kesalahan penerapan hukum, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis. 

Pilihan Editor: Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi: Anak Hilang Asal Cilegon

34 menit lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi: Anak Hilang Asal Cilegon

Mayat bocah tewas dilakban yang diduga korban pembunuhan di Pantai Cihara sesuai dengan laporan anak hilang di Polres Cilegon.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

3 jam lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Polisi Dalami Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

5 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Dalami Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Kepolisian Padang Pariaman akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari.


Momen Massa Kepung Rumah Kosong Buru Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari yang Bersembunyi di Loteng

8 jam lalu

Penangkapan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, yang bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis, 19 September 2024. ANTARA/Aadiaat M. S.
Momen Massa Kepung Rumah Kosong Buru Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari yang Bersembunyi di Loteng

Tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari sempat terlihat warga, tapi ia berhasil kabur dan masuk ke dalam hutan. Pelariannya berakhir di loteng rumah.


Akhir Pelarian Pembunuh Nia Penjual Gorengan: Ditarik dari Loteng, Nyaris Dipukuli Massa

8 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Akhir Pelarian Pembunuh Nia Penjual Gorengan: Ditarik dari Loteng, Nyaris Dipukuli Massa

Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan yang bersembunyi di rumah kosong.


Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Keterangan Tersangka Kerap Berubah-ubah

12 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Keterangan Tersangka Kerap Berubah-ubah

Polres Padang Pariaman masih melakukan pemeriksaan terhadap IS, tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Detik-detik Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari Dikepung Warga Lalu Bersembunyi ke dalam Loteng Rumah

13 jam lalu

Penangkapan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, yang bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis, 19 September 2024. ANTARA/Aadiaat M. S.
Detik-detik Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari Dikepung Warga Lalu Bersembunyi ke dalam Loteng Rumah

Salah seorang warga menaruh curiga ketika melihat sekelebat bayangan di dalam sebuah rumah kosong. Akhir pelarian tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

1 hari lalu

Suasana penangkapan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Kamis, 19 September 2024. Foto: TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong


Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.


Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

1 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.