TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi adanya insiden pelemparan batu yang dialami belasan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli di Kampung Ambon pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
"Benar, pada hari Rabu, 24 Juli jam 22, seorang perwira bersama 10 anggota lainnya sedang melakukan patroli di Kampung Ambon. Sayangnya, saat patroli tersebut, anggota kami dilempari batu oleh sebagian kecil oknum masyarakat," ujar Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Kampung Ambon selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.
Ade Ary menyebut, dalam insiden ini seluruh anggota Polres Jakarta Barat yang sedang patroli, selamat dan tidak mengalami cedera. Menurut dia, saat ini seluruh anggota sudah bisa melanjutkan tugasnya.
"Alhamdulillah tidak ada korban, anggota kami bisa melanjutkan tugasnya dengan selamat. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar dia.
Ade Ary menyayangkan terjadinya insiden ini. Padahal, kata dia, polisi tengah melakukan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang dan kami minta dukungan dari seluruh stakeholders untuk menjaga kamtibmas," ujar dia.
Ade Ary Syam juga menjelaskan, tindakan pelemparan batu ini berpotensi dikenakan sanksi pidana. "Jika masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sah, terdapat sanksi sesuai Pasal 212-216 KUHP. Patroli merupakan bagian dari tugas kepolisian dan harus dilakukan dengan mematuhi SOP yang ada," kata Ade Ary.
Pilihan Editor: Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng