TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana UGM Fatahilah Akbar, berpendapat penangkapan lima warga masyarakat adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara oleh polisi berpotensi melanggar prosedur. Sebab, tidak adanya surat penangkapan, penyidikan, dan syarat lainnya.
“Harus dilihat kasusnya secara detail. Namun, penangkapan dengan surat ada prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, surat penangkapan, penyidikan, dan sebagainya harus jelas,” kata Fatahilah kepada TEMPO pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dia menjelaskan ada dua prosedur penangkapan, yakni pertama, tertangkap tangan/sedang dalam melakukan perbuatan/tidak lama setelah perbuatan/ada barang bukti. “Kalau melihat kasusnya sepertinya dugaan pengeroyokan dan penangkapan waktu berbeda. Jadi, tidak memenuhi tertangkap tangan,” ujarnya.
Kemudian, yang kedua, penangkapan dengan surat. Dalam konteks ini, tutur Fatahilah, harus dijelaskan alasan-alasan penangkapan dan keluarga harus menerima salinan surat. Jika bener-benar tidak ada surat, maka tidak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan polisi tidak bisa menangkap seorang tersangka apabila tidak ada pemeriksaan dan surat perintah dimulainya penyidikan. Apabila tetap dilakukan penangkapan, maka penangkapan tersebut tidak sah dan bisa digugat melalui praperadilan.
Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Doni Munte, mengatakan lima warga Simalungun tersebut diculik pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Doni menyebut orang yang menculik kelima warga adalah orang yang tidak dikenal.
Kelima orang itu dibawa dengan tangan diborgol. Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan warga tersebut dibawa oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security PT Toba Pulp Lestari dan truk Colt diesel.
Namun demikian, Polres Simalungun membantah kabar penculikan lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita dari Sihaporas.
"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Choky Sentosa Meliala dalam keterangan tertulis.
Menurut Kapolres Choky, pada saat melakukan penangkapan lima orang itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Tiga orang yang ditangkap itu adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Thomson Ambarita. Sedangkan dua lainnya, kata Choky, telah melarikan diri.
Pilihan Editor: Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur