Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum UGM Sebut Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Berpotensi Langgar Prosedur

image-gnews
Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana UGM Fatahilah Akbar, berpendapat penangkapan lima warga masyarakat adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara oleh polisi berpotensi melanggar prosedur. Sebab, tidak adanya surat penangkapan, penyidikan, dan syarat lainnya.

“Harus dilihat kasusnya secara detail. Namun, penangkapan dengan surat ada prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, surat penangkapan, penyidikan, dan sebagainya harus jelas,” kata Fatahilah kepada TEMPO pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dia menjelaskan ada dua prosedur penangkapan, yakni pertama, tertangkap tangan/sedang dalam melakukan perbuatan/tidak lama setelah perbuatan/ada barang bukti. “Kalau melihat kasusnya sepertinya dugaan pengeroyokan dan penangkapan waktu berbeda. Jadi, tidak memenuhi tertangkap tangan,” ujarnya.

Kemudian, yang kedua, penangkapan dengan surat. Dalam konteks ini, tutur Fatahilah, harus dijelaskan alasan-alasan penangkapan dan keluarga harus menerima salinan surat. Jika bener-benar tidak ada surat, maka tidak memenuhi syarat.

Dia menjelaskan polisi tidak bisa menangkap seorang tersangka apabila tidak ada pemeriksaan dan surat perintah dimulainya penyidikan. Apabila tetap dilakukan penangkapan, maka penangkapan tersebut tidak sah dan bisa digugat melalui praperadilan.

Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Doni Munte, mengatakan lima warga Simalungun tersebut diculik pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Doni menyebut orang yang menculik kelima warga adalah orang yang tidak dikenal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima orang itu dibawa dengan tangan diborgol. Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan warga tersebut dibawa oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security PT Toba Pulp Lestari dan truk Colt diesel.

Namun demikian, Polres Simalungun membantah kabar penculikan lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita dari Sihaporas.

"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Choky Sentosa Meliala dalam keterangan tertulis.

Menurut Kapolres Choky, pada saat melakukan penangkapan lima orang itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Tiga orang yang ditangkap itu adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Thomson Ambarita. Sedangkan dua lainnya, kata Choky, telah melarikan diri.

Pilihan Editor: Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

4 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia di dalam pesawat Italian Airways, 2 September 2024. Setengah jam setelah pesawat lepas landas dari Roma menuju Jakarta, Paus Fransiskus keluar dari kelas bisnis untuk menemui 80 wartawan yang berada di bagian tengah dan belakang. Tanpa tongkat di tangannya, ia menyusuri lorong pesawat dari depan hingga ke belakang. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.


DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

12 hari lalu

Kesenian rengkong dari masyarakat adat Rancakalong, Sumedang, di Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

18 hari lalu

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.


Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

20 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menghadiri perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Negara Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengenakan pakaian adat Papua. TEMPO/Riri Rahayu
Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

Pegiat hak asasi manusia atau HAM, Amiruddin al-Rahab mengatakan, aksi para pejabat yang memakai baju adat tak lebih dari sekadar gimik.


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.


Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

21 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace membentangkan sebuah kain merah berukuran 5015 meter dengan corak tulisan putih berbunyi
Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

Aktivis mengibatkan bendera "Indonesia is not for sale, merdeka!" pada upacara 17 agustus di IKN. Bentuk kritik atas HGU 190 tahun.


Koalisi Masyarakat Adat singgung Pidato Jokowi di HUT RI ke-19: Nawacita Hanya Tipuan

21 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Koalisi Masyarakat Adat singgung Pidato Jokowi di HUT RI ke-19: Nawacita Hanya Tipuan

Koalisi menyinggung pidato Jokowi saat menyampaikan laporan kinerja lembaga negara dan pidato kenegaraan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI tak menyebut frasa masyarakat adat. Nawacita dianggap tipuan Jokowi.


Amnesty International Sebut Pembangunan Era Jokowi Semu dan Elitis

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menhan Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Amnesty International Sebut Pembangunan Era Jokowi Semu dan Elitis

Jokowi menyampaikan pencapaian dalam pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia selama 10 tahun terakhir.


Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

23 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

Kementerian KKP mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam melindungi masyarakat adat Rempang adalah belum adanya pengakuan hukum yang sah atas keberadaan mereka.


Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

24 hari lalu

Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL. Putusan dibacakan di persidangan yang digelar PN Simalungun. Foto: Istimewa
Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim PN Simalungun menyatakan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan bersalah telah menduduki kawasan hutan konsesi PT TPL