TEMPO.CO, Jakarta - PT Delta Djakarta akan membayarkan dividen sebesar 52,5 miliar rupiah kepada Pemerintah DKI Jakarta, sebagai salah satu pemegang saham. Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan bahwa Pemerintah DKI tetap memutuskan untuk menjual saham perusahaan bir.
“Penjualan itu sudah DKI putuskan, tinggal persetujuan DPRD aja bukan soal deviden,” kata politisi Gerindra itu saat dihubungi pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Ia tetap mendukung agar Pemerintah DKI menjual saham 26,25 persen atau setara 210 juta lembar saham dari total saham PT Delta. “Kurang tepatlah kalau Pemda sebagai regulator punya saham di suatu usaha itu,” kata M. Taufik.
PT Delta Djakarta merupakan produsen atau perusahaan bir dengan merek dagang Anker, Carlsberg, Kuda Putih, dan San Miguel. Perusahaan ini berdiri dengan nama Archipel Brouwerij NV pada 1932.
Saham perusahaan diserahkan kepada Pemerintah DKI pada 1967 sesuai ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967. Pemerintah DKI memiliki saham PT Delta sejak 7 Februari 1984.
Terhitung sejak sejak 2018 hingga 2021, surat pengajuan persetujuan penjualan saham bir telah diajukan Pemerintah DKI ke DPRD sebanyak empat kali. Yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan Maret 2021. “Kendalanya
persetujuan DPRD aja,” kata M. Taufik.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terang-terangan menolak penjualan saham PT Delta. Politikus PDIP ini berpendapat tidak ada yang salah dengan kepemilikan saham di PT Delta.
Justru DKI meraup untung yang bisa dimanfaatkan untuk proyek pembangunan. Lagipula, kata dia, pemerintah DKI tidak pernah menyuntikkan dana ke PT Delta.
Pemerintah DKI, kata Prasetio, mendapatkan saham PT Delta dari pemerintah pusat. "Itu diberi pemerintah pusat untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan untuk kita," ujar dia, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: Saham Bir Belum Dijual, Pemprov DKI Terima Dividen Rp 52,5 Miliar dari PT Delta
ZEFANYA APRILIA | M. JULNIS FIRMANSYAH