TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat memanggil ulang beberapa narapidana dan petugas Lapas Tangerang hari ini. Pemanggilan ulang itu karena ada beberapa keterangan mereka tentang penyebab kebakaran di Lapas Tangerang yang perlu didalami.
"Kurang lebih ada delapan yang diperiksa hari ini. Gak semua dipanggil," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Sampai hari ini, sudah ada 12 saksi kasus kebakaran yang diperiksa oleh penyidik, di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono. Meski begitu, Ade mengatakan belum dapat menentukan tersangka dalam kasus ini. Ia juga enggan menjawab apakah keterangan para saksi sudah mengerucutkan dugaan tersangka kepada salah satu pihak.
"Nanti akan diumumkan pada saatnya," kata Ade.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Peristiwa kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu pekan lalu sekitar pukul 01.45. Blok C2 itu dihuni 122 narapidana, yang sebagian besar adalah napi kasus narkoba.
Akibat kebakaran Lapas Tangerang itu, 48 napi meninggal dan tiga orang masih dirawat di RSUD Tangerang. Sebanyak 41 korban tewas sulit diidentifikasi sehingga dibawa ke RS Polri. Hingga kemarin, masih ada 16 jenazah yang belum teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.