Bekasi - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan secara paksa aktivitas reklamasi di Pantai Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu sore, 16 September 2021. Pengembang kawasan di sana dinilai belum melengkapi perizinan teknis.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah memberikan izin awal dari sisi lingkungan. "Tapi karena kegiatannya terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh izin dari Menteri Perhubungan," ujar Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 16 September 2021.
Dani menuturkan, perizinan reklamasi pantai untuk mendukung pelabuhan oleh swasta itu masih dalam proses di Kementerian Perhubungan. Sampai sekarang belum tuntas. Tapi, kegiatan reklamasi di lapangan sudah berjalan. Karena itu perlu dihentikan sampai proses izin reklamasi selesai.
"Namanya penghentian paksa pemerintah, sampai dengan seluruh perizinan teknisnya terpenuhi." Jika masih ada reklamasi setelah penghentian dengan pemasangan pelang pengumuman, itu sudah termasuk pelanggaran pidana. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati keputusan pemerintah.
Mengenai penolakan para nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya reklamasi, kata Dani, harus segera dicari solusinya. "Soal komunikasi dengan nelayan, harus dicarikan solusinya agar nelayan tidak dirugikan dengan reklamasi ini."