"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," demikian Olivia.
Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.
"Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu pelapor, Karnu menjawab pertanyaan yang diajukan polisi antara lain awal kronologi mulai dari ditawarkan jadi CPNS, sampai penyerahan uang, penyerahan dokumen sampai diberikan SK sampai terbongkar bahwa SK tersebut bodong.
"Kami kuasa hukum ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mengecek apakah SK asli atau palsu, ternyata saat datang ke BKN, Senin lalu dinyatakan resmi bahwa itu adalah palsu dan tidak dikeluarkan sama sekali oleh BKN," ujar pengacara Karnu, Odie Hodianto.
Karnu mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp40 juta kepada Olivia untuk meloloskan putrinya sebagai PNS, meski demikian Karnu mengaku tetap membuka pintu perdamaian.
"Kalau dari kami pribadi, saya ingin uang itu kembali dan saya ingin memaafkan beliau. Yang penting uang kembali," ujar Karnu.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi. Oi (Olivia Nathania) berani bertanggung jawab," demikian Susanti ihwal pelaporan kasus penipuan CPNS itu.
ANTARA
Baca juga : Dugaan Penipuan CPNS, Ditjen PAS Bakal Periksa Suami Olivia Nathania