TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat sejak tiga bulan terakhir melakukan penempelan stiker di rumah warga yang dinilai rawan kebakaran.
"Satu kecamatan targetnya 50 rumah, tapi rata-rata yang sudah ditempelkan di atas seratus rumah," kata Kasiops Sudin PKP Jakbar Sjukri Bahanan seperti dikutip Antara, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut Sjukri ada beberapa kriteria rumah yang ditempelkan stiker bangunan rawan kebakaran. "Ada 10 kriteria termasuk salah satunya instalasi listrik, apakah dia bangunan dengan bahan rawan terbakar materialnya atau tidak," kata dia.
Hingga saat ini, Sjukri tidak melihat wilayah mana saja yang bangunannya paling banyak ditempelkan stiker rawan kebakaran. Ia berharap dengan penempelan stiker ini, pemilik rumah bisa waspada dalam melakukan aktivitas di dalam rumah.
Warga Jakarta Barat diharapkan memperhatikan instalasi listrik dan tidak membakar sampah sembarang agar tidak terjadi kebakaran.
Harapan kita warga agar lebih waspada dan kalau bisa, stiker itu di tahun berikutnya sudah tidak ditempelkan di sana," ujar dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pada periode Januari-September 2021 terjadi 1.132 peristiwa kebakaran di Ibu Kota.
Jumlah itu lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun lalu. Walaupun, beberapa waktu ke belakang peristiwa kebakaran kerap terjadi di Jakarta.
“Frekuensi kebakaran periode Januari sampai dengan September tahun 2019 sebanyak 1.598 kebakaran, tahun 2020 1.143 kebakaran,” kata Satriadi lewat pesan pendek pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca juga: 1.132 Kebakaran Terjadi di Ibu Kota dari Januari-September 2021