TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sopir bus Transjakarta bernomor lambung B-240 yang berinisial J diduga terkena serangan epilepsi hingga kehilangan kesadaran.
Hal itu, kata dia, diduga sebagai penyebab kecelakaan yang melibatkan bus yang dikendarai oleh J dengan bus bernomor lambung BMP-211 di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi mendadak," ujar Sambodo di Gedung Sub-Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 November 2021.
Kesimpulan itu bermula dari pemeriksaan kendaraan oleh penyidik dan saksi ahli dari Dinas Perhubungan DKI dan PT Hino. Ditemukan bahwa bus BMP-240 dalam kondisi prima.
Selain itu, sesaat sebelum kecelakaan, berdasarkan pemantauan kecepatan oleh Transjakarta, J tidak berusaha mengerem dan malah menambah kecepatan bus yang ia kendarai.
Baca Juga:
Penyidik, kata Sambodo, lantas memeriksa kontrakan tempat J tinggal. Di sana, ditemukan sejumlah obat-obatan, di antaranya adalah Amlodipine Besilate, obat darah tinggi; dan Phenytoin, obat saraf.
Rekan satu kamar J juga menyatakan kawannya itu pernah mengatakan kalau ia menderita sakit saraf dan harus mengkonsumsi Obat setiap hari.
Saat dicek oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri, urine J mengandung Amlodipine Besilate, namun tidak ada kandungan Phenytoin.
"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba, di mana serangan dimungkinkan akibat yang bersangkutan tidak minum obat saraf," tutur Sambodo.
Dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Muhammadiyah, mengatakan Serangan epilepsi memang tak bisa diprediksi. Menurut dia, selain kurang istirahat, tidak mengkonsumsi obat saraf bisa menjadi penyebab J terserang Epilepsi saat itu.
Polisi pun menetapkan J sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun.
Namun, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan Bus Transjakarta ini melalui metode SP3 lantaran J meninggal dunia saat kecelakaan terjadi. Penghentian itu sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Transjakarta Sebagai Tersangka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu