TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri yang mencuri mobil dan telepon seluler milik seorang pria berinisial F, 46 tahun di Tangerang Selatan atau Tangsel. Dua tersangka tersebut berinisial VP (44) dan suaminya JS (39). Adapun modusnya adalah VP berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan.
"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel yang ada di BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Sabtu 25 Desember 2021.
Setelah berkenalan lewat aplikasi kencan, VP dan korban F janji untuk kencan di hotel tersebut pada 15 Desember 2021 lalu. "Pelaku bersama korban sepakat melakukan perbuatan mesum di salah satu hotel di kawasan BSD Serpong," ujar Iman.
Di tengah perjalanan VP meminta kepada F untuk membeli kopi di salah satu mini market. Setelah tiba di hotel, VP kemudian meminta F untuk meminum kopi yang dibelinya tadi.
Namun, rupanya VP memberi obat bius terlebih dulu dalam kopi tersebut. Saat ditanya obat apa yang dimasukkan ke kopi, VP menjawab bahwa itu adalah obat kuat.
"Pelaku menyuruh korban minum kopi yang sudah dicampurkan obat bius itu alasannya untuk menambah stamina saat berhubungan badan. Setelah meminum kopi, tak lama korban merasa sempoyongan hingga pingsan," kata Iman.
Saat dalam kondisi terbius itulah VP beraksi. Perempuan itu mengembat telepon seluler serta kunci mobil milik F yang terbius itu. Suami VP ternyata telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil korban.
Saat F terbangun di kamar, betapa kaget saat mengetahui ponsel dan kunci mobilnya raib. Dia langsung menuju lokasi parkir hotel dan mendapati mobilnya juga telah hilang.
Pelaku yang merupakan teman kencannya itu telah kabur bersama suaminya membawa mobil korban. "Mobil dijual kepada penadah untuk kemudian dijual ke daerah Jepara, Jawa Tengah," ujar dia.
Kedua tersangka, kata Iman, diketahui menjual mobil curian itu seharga Rp 28,5 juta ke seorang penadah kemudian kendaraan tersebut dijual dan berpindah- pindah tangan.
Kini keduanya telah meringkuk di sel Polres Tangerang Selatan. "Pelaku suami-istri kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan pelaku lain kami erat dengan pasal 480 KUHPidana," kata Iman.
Baca juga: Viral Dugaan Mesum di Angkot Si Benteng Tangerang, Polisi: Kami Selidiki
MUHAMMAD KURNIANTO