TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Ketiga tersangka tersebut berinisial AP, GSR, dan CSY.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 September 2024.
Tersangka AP merupakan eks Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023. Ia diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan pada 2020. AP membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat Kesehatan fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Penetapan AP sebagai tersangka tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka GSR dulunya merupakan Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2020-2023. Dia disebut melakukan penjualan Rapid Test Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal, PT Promedik tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Selain itu, GSR juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. Penetapan GSR sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor: TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka CSY, Head of Finance IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat. Bersama dengan eks Manager Finance Indofarma berinisial BBE, ia membuat klaim diskon fiktif. Dia mencari pendanaan nonperbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan cara seolah-olah ada kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. Penetapan CSY tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Pilihan Editor: Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat