Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinggal Sinkronisasi, Perda Kota Religius di Depok Segera Diberlakukan

image-gnews
Pejalan kaki melintas di trotoar jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022. Pemerintah Kota Depok melakukan penataan trotoar segmen 1 sepanjang 700 meter di Jalan Margonda Raya dengan menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok sebesar Rp 2,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pejalan kaki melintas di trotoar jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022. Pemerintah Kota Depok melakukan penataan trotoar segmen 1 sepanjang 700 meter di Jalan Margonda Raya dengan menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok sebesar Rp 2,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius telah memasuki tahap akhir untuk segera bisa diundangkan.

Anggota komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, tahap akhir itu yakni sinkronisasi raperda tersebut dengan aturan diatasnya dan bisa segera menjadi produk legislasi setelahnya.

“Masih sinkronisasi di provinsi dan Kemendagri, sampai selesai sinkronisasi baru bisa berlaku,” kata Ikra dikonfirmasi Tempo, Sabtu 15 Januari 2022.

Ikra mengatakan, draft Perda Kota Religius itu sudah selesai dibahas di panitia khusus yang dibetuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

“Sudah selesai dari Pansus sejak November 2021,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok tersebut.

Sebagai informasi, Perda Kota Religius ini dimasukkan ke dalam agenda DPRD Kota Depok pada bulan November 2021 lalu. Raperda yang penuh kontroversi dan sempat ditolak mentah-mentah pada usulan tahun 2019 itu akhirnya disahkan menjadi bagian dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tujuh fraksi termasuk PDIP menolak pembahasan Raperda PKR ini. Alasannya, karena isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat di ranah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya.

Namun, setelah mengalami penolakan, isi Perda Kota Religius tersebut banyak diubah dan kembali diusulkan pada tahun 2020 hingga disetujui untuk dibahas. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: DPRD Depok Bahas Rancangan Perda Kota Religius, Begini Isinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Polres Metro Depok menggelar ramp check untuk memastikan kelayakan bus pariwisata. Mencegah tragedi SMK Lingga Kencana terulang


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

1 hari lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 hari lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.


Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikonfirmasi terkait perundungan siswi SMP di Mapolres Metro Depok, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.


Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

3 hari lalu

Deolipa Yumara berkomentar terkait pencopotan spanduk Supian Suri oleh Satpol PP saat dijumpai di kawasan Pancoran Mas, Jumat petang, 17 Mei 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.


Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

4 hari lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.


Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

4 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

4 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

4 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

5 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.