Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Bima juga menginstruksikan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor.
Dinas Pendidikan, Kantor Agama, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Jawa Barat dan lembaga terkait juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi. "Dalam melaksanakan tugas pengendalian semuanya wajib melaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, kasus positif Covid-19 di sekolah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan mulai 26 Januari 2022. Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan KCD wilayah II Jabar, Dinas Pendidikan, dan Puskesmas untuk melakukan tindak lanjut penemuan kasus Covid-19 di sekolah.
"Kami akan segera melakukan tracing kontak erat kasus positif di sekolah maupun di rumahnya, dilakukan pemeriksaan swab antigen atau PCR pada seluruh kontak erat baik siswa maupun guru, dilakukan disinfeksi seluruh area sekolah," kata dia.
Berdasarkan pendataan pada 29 Januari, terdapat 19 siswa dan guru yang terpapar di lima sekolah, yaitu 1 SD, 1 SMP, dan 3 SMA. "Pihak sekolah harus melakukan penghentian PTMT sementara selama minimal 5 hari dan penghentian sementara PTMT dilakukan selama 14 hari apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di sekolah tersebut," kata Retno.
Laporan kasus Covid-19 selama PTM di sekolah semakin meningkat dan dilakukan terus 3T (Tracing Testing dan Treatment). Pada 1 Februari 2022, jumlah kasus indeksi virus corona di sekolah sudah ada 85 orang di 19 sekolah, yaitu 3 SD, 5 SMP dan 11 SMA. "Berdasarkan gejalanya, 48 orang bergejala ringan (56,5 persen), 20 orang tidak bergejala (23,5 persen) dan sisanya masih dalam proses tracing," tambahnya.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Diralat, Pemerintah Kota Bogor Urung Hentikan PTM di Seluruh Sekolah