TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, hari ini Kamis, 3 Maret 2022 keluar dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). Ia akan menjalankan program ini sebagai klien Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan ke depan.
Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan proses pegeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Rika menjelaskan Angelina Sondakh keluar Lapas perempuan Jakarta pukul 06.30 WIB. "Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di Lapas selama hampir sepuluh tahun," katanya dalam keterangan tertulis.
Angelina Sondakh, kata Rika, berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini. “Angelina mengatakan tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," ucap dia.
Sebelum pulang, Angelina menyempatkan diri berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka kuat dan sabar. Pembebasan Angelina dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta Marcelina.
Angelina Patricia Pingkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013
Rika menjelaskan berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman antara lain:
Pidana penjara selama 10 tahun
- IklanScroll Untuk Melanjutkan
Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar)
Uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara (Sudah dibayar 8.815.972.722. Sisa uang pengganti Rp4.538.027.278 belum dibayar dan diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari
Menurut Rika, tanggal bebas awal Angelina Sondakh sebenarnya adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Anglina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021, namun karena ia tidak membayar lunas sisa uang pengganti maka tanggal menjalani CMB menjadi 3 Maret 2022.
AYU CIPTA
Baca juga: 10 Tahun Angelina Sondakh di Rutan Pondok Bambu, dari Mengaji sampai Juara Tenis Meja