TEMPO.CO, Jakarta - Tempat makan, restoran, kafe, warteg, dan pedagang kaki lima diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas lebih banyak setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 dari sebelumnya Level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 2 mulai 8 hingga 14 Maret 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease.
“Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” menurut aturan tersebut.
Sementara untuk tempat makan yang buka pada malam hari diizinkan dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua tempat makan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan hanya orang dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Meski turun ke PPKM Level 2, Gubernur Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada penularan, disiplin protokol kesehatan, dan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi,” ujar Gubernur Anies di Kantor Balai Kota, 10 Maret 2022.
Baca juga: PPKM Level 2, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Diperpanjang