TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
"Insya Allah, dalam 1-2 hari ini terbit," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Pemerintah Pusat sudah mengatur pembayaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 hari menjelang Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 bagi ASN dibayarkan pada Juli 2022. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah. THR PNS itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Edaran diteken pada Senin, 18 April 2022.
Dalam edaran itu disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
"Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk Tunjangan Hari Raya paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi edaran tersebut.
Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli 2022; dan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," demikian edaran tersebut.
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Belum Terima Aduan Soal THR Buruh