2. Khilafatul Muslimin Punya Universitas, Lulusan Jadi Sarjana Kekhalifahan Islam
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan delik baru dari kegiatan Khilafatul Muslimin. Salah satunya adalah pelanggaran hukum dalam sistem pendidikan yang mereka terapkan di lembaga-lembaga pendidikannya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, temuan delik baru ini membuat pihaknya akan menetapkan Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Pesantren.
Persoalan pertama yang membuat polisi mengganggap Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang itu adalah konten dari metode syiar yang mereka terapkan melalui website berisi video, artikel, serta selebaran-selebaran. Isinya kata dia bertentangan dengan ideologi negara, terutama Pancasila.
"Kiai-kiai di zaman dulu banyak bohongnya. Nah ini melukai umat muslim juga. Kemudian, demokrasi dilaksanakan harus dengan senjata. Yang lebih parah lagi, selain website dan buletin mereka ada lembaga dan pengkaderan," ucap Hengki.
Sejumlah pengurus pesantren usai melepaskan papan nama pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Kamis, 16 Juni 2022. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pendidikan yang dilaksanakan selain dengan media syiar itu, yakni melalui lembaga pendidikan dan pengkaderan. Hasil pemeriksaan bersama dengan Kementerian Agama membuktikan lembaga pendidikan yang mereka sebut pesantren, faktanya bukanlah pesantren.
"Tidak memenuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31," ujar Hengki.
Lembaga pendidikan yang mereka sebut pesantren ini kata Hengki kurikulumnya diatur oleh murabbi untuk masing-masing pimpinan pondok pesantren. Pimpinan pesantren itu dalam struktur organisasi Khilafarul Muslimin kata Hengki setara dengan Menteri Pendidikan.
Kurikulum pendidikan yang dibuat mereka berbasiskan khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila maupum UUD 1945. Mereka juga diajarkan hanya taat kepada kholifah sedangkan kepada pemerintah Indonesia tidak wajib. Diajarkan juga bahwa sistem pemerintahan yang dikenal adalah khilafah dan diluar itu diajarkan sebagai sistem thogut, atau buatan setan maupun iblis.
"Semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Hengki.
Untuk jenjang pendidikannya, Hengki menjelaskan, Khilafatul Muslimin menetapkan jajaran SD selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun, lalu masuk ke 2 universitas yang mereka miliki di Bekasi dan NTB. Setelah 2 tahun menempuh pendidikan di universitas mereka mendapatkan Sarjana Kekhilafahan Islam.
"Selama 2 tahun mendapatkan gelar SKH, Sarjana Kekhalifahan Islam. Oleh karenanya, yayasan pendidikan yang didirikan itu adalah sebagai suatu alat, oleh karenanya aktanya kami sita sebagai instrumental delik atau alat kejahatan," kata Hengki.
Selanjutnya kasus Covid-19 di Jakarta naik, rumah sakit siap...