TEMPO.CO, Jakarta - Dua perampok minimarket di Cipayung dan Jatinegara ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis, 23 Juni 2022. Kedua perampok spesialis minimarket yang membawa senjata api ketika melakukan kejahatan itu berinisial BS dan AH.
Saat melakukan perampokan, mereka menggunakan modus menyiramkan bensin ke kasir minimarket. "Yang satunya lagi menodong pakai air soft gun. Mereka mengancam akan membakar kasir itu jika tak diberi uang" kata Budi di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Menurut Budi, kedua perampok itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah mereka merampok minimarket di Kendal.
"Habis melakukan perampokan di Indomaret Kendal. Alhamdulillah tim Reskrim berhasil menangkap dua orang tersebut," ujarnya.
Dua perampok itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara."
Perampokan minimarket yang dilakukan BS dan AH sempat viral di media sosial. Mereka merampok dua minimarket di Jakarta Timur, yaitu minimarket di Cipayung, pada 7 Juni lalu. Sebelumnya, kedua perampok bersenjata api itu juga merampok minimarket di Jalan Otista Raya, Jatinegara, pada 3 Juni.
Perampok minimarket itu menguras laci kasir Rp4,1 juta dari minimarket di Cipayung. Di Otista Raya, keduanya menggondol uang tunai Rp 4 juta.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Otista