Dua laporan soal Holywings masuk ke Polda Metro
Sebagai informasi, dua laporan terkait promo miras Holywings juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, diantaranya dilaporkan oleh Pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia. Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Laporan ini dibuat karena promo miras gratis dari Holywings diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Adapun laporan kedua dibuat oleh organisasi kepemudaan di wilayah DKI Jakarta, diantaranya Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK). Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
"Bahwa saya membenarkan Polda Metro Jaya telah menerima 2 LP dari 2 kelompok yang berbeda yang mana mereka melaporkan sebagai terlapor pihak Holywings terkait apa yang di upload di medsos oleh Holywings yang dianggap menistakan agama," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan hari ini.
Dinas Pariwisata beri teguran tertulis ke Holywings
Selain dilaporkan ke polisi, dan telah diperiksa oleh polisi, manajemen Holywings mendapat teguran tertulis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Teguran tertulis pertama diberikan atas promosi minuman beralkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan seperti dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.
Teguran tertulis pertama itu berisi perintah agar manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Izin Holywings terancam dibekukan