Teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang kafe tersebut. Apabila Holywings kembali melakukan pelanggaran serupa, Disparekraf DKI akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.
"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.
Holywings sampaikan permintaan maaf
Kombes Endra Zulpan menyatakan tim penyidik tengah menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama dalam kasus promo miras Holywings. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. "Polda Metro Jaya sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," kata Zulpan, Jumat, 24 Juni 2022.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut itu berdasarkan penggunaan nama Muhammad dan Maria yang dinilai sakral bagi umat Islam dan Katolik. "Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama, karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," ucap Zulpan
Tak lama setelah promo miras itu viral, manajemen Holywings melalui akun instagram @holywingsindonesia menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi karena mengeluarkan promo gratis minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promo tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat," ucap mereka.
Holywings menyatakan tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke dalam promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu. "Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis manajemen Holywings.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan soal Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria