TEMPO.CO, Bekasi - Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings di Summarecon Bekasi karena izinnya tidak lengkap, Rabu, 29 Juni 2022. Hal ini diketahui setelah pemerintah melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam tersebut semalam.
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra mengatakan, izin yang belum terverifikasi oleh Kementerian Perdagangan adalah izin penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen.
"Belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan, artinya secara OSS belum memiliki izin," kata Lintong, Rabu, 29 Juni 2022.
Adapun izin menjual minuman beralkohol sebelumnya berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang diajukan secara manual. Sementara perizinan sejak 2021 telah dimigrasikan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Artinya, pengusaha Holywings harus menyesuaikan dengan perizinan terbaru.
"Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.
Holywings Bekasi juga belum mengantongi sertifikat laik higienis sanitasi. Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 berkaitan dengan bar, hingga Selasa pagi masih belum terverifikasi, namun pada siang hari baru terkonfirmasi terverifikasi di Provinsi Jawa Barat.
General Manager Corporate Holywings, Yuli Setiawan tak bisa menjelaskan secara detail ihwal izin yang belum lengkap. Ia menyebut, bahwa masalah perizinan ada tim khusus.
"Jujur saya katakan sebagai manajemen operasional di lapangan, saya tidak ikut andil atau ikut menjalankan dalam proses perizinan itu, jadi di manajemen Holywings itu ada tim legal," katanya, Selasa malam.
Satpol PP Kota Bekasi sebagai penindak peraturan daerah langsung bertindak tegas. Personel gabungan segera menyegel tempat hiburan malam Holywings dengan menempel stiker penghentian operasional.
ADI WARSONO
Baca juga: Giliran Bupati Tangerang Tutup Holywings di BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci