"

Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Unggah Konten Ferdy Sambo, SAFEnet: Polisi Seperti Menebar Teror

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum mengungkapkan penangkapan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah konten Ferdy Sambo adalah langkah yang sewenang-wenang. Apalag belum didapat justifikasi mengapa orang itu ditangkap.

"Intinya upaya penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat hanya karena aktivitasnya di media sosial tentunya tidak bisa dibenarkan," kata Nenden saat dihubungi Ahad, 28 Agustus 2022.

Nenden menjelaskan bahwa penangkapan warga Pekanbaru oleh Polda Metro itu terkesan sewenang-wenang karena menggunakan UU ITE yang bermasalah. Ia mempertanyakan langkah penangkapan kepolisian itu, apakah sudah sesuai dengan pedoman implementasi UU ITE yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun lalu.

"Kalau penangkapan ini dilakukan hanya karena konten yang dishare ulang berhubungan dengan institusi kepolisian, apalagi kalau dilihat laporannya juga dari kepolisian, kita tidak bisa melihat adanya objektifitas dalam penilaian kasus ini," kata Nenden.

"Kalau misalnya memang sah melanggar hukum si kontennya itu, harusnya yang diprioritaskan untuk diburu itu adalah orang yang pertama kali membuat dan menyebarkannya," tambahnya. 

Pelaku seperti ini, menurut Nenden tidak seharusnya ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan polisi seperti menebar teror ke masyarakat agar jangan ikut campur di masalah kepolisian.

"Mungkin ya seharusnya gak perlu ditangkap. Cukup dipanggil bikin BAP untuk diproses sesuai prosedurnya. Kalau dengan model tangkap-tangkap gini dan ditahan, ya kesannya jadi nebar pesan teror ke masyarakat: jangan ikut-ikutan ngurusin kepolisian kalo gak mau ditangkap," ucapnya. 

Sebelumnya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Ia diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.

Belakangan, Polda Metro Jaya membebaskan Masril yang dituduh melanggar pasal UU ITE ini karena mengunggah ulang kontan tentang Ferdy Sambo itu. 

“Tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca juga: Polda Metro Tahan Warga Pekanbaru 22 Hari Karena Unggah Konten Ferdy Sambo

 








Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

1 jam lalu

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengusaha tempat hiburan malam menaati aturan operasional selama Ramadan 2023. Polisi akan memantau.


Sidak Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam di Jaksel Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan

1 jam lalu

Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP menyidak tempat hiburan malam di kawasan Jakarta. Istimewa / Polda Metro Jaya
Sidak Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam di Jaksel Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan

Polda Metro menyidak tempat hiburan malam di hari kedua puasa. Hasilnya, masih ada kelab malam yang melanggar aturan operasional selama Ramadan.


Polda Metro Sita 535 Karung Produk Thrifting yang Dibeli Lewat E-commerce Asing

2 jam lalu

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Sita 535 Karung Produk Thrifting yang Dibeli Lewat E-commerce Asing

Polda Metro menyita 535 karung produk thrifting. Baju-baju bekas impor itu dibeli melalui e-commerce asal Cina, Alibaba.


Car Free Day di Kompleks Polda Metro Jaya Ditiadakan saat Ramadan

6 jam lalu

Pengunjung Car Free Day (CFD) mencoba menaiki kuda saat Pasukan Tarungga berjaga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2023. Pasukan Tarungga yang bertugas mengamankan kawasan CFD tersebut dimanfaatkan oleh pengunjung untuk berfoto bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Car Free Day di Kompleks Polda Metro Jaya Ditiadakan saat Ramadan

Car free day tidak diberlakukan sementara sebagai bentuk kepedulian Polda Metro Jaya kepada masyarakat selama ramadan.


Polisi Telusuri Penyelundup Lain di Kasus Impor 535 Karung Pakaian Bekas dan Gawai Ilegal

13 jam lalu

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Telusuri Penyelundup Lain di Kasus Impor 535 Karung Pakaian Bekas dan Gawai Ilegal

Petugas menyita 535 karung pakaian bekas, 577 unit handphone ilegal, dan 22 unit tablet.


Polda Metro Bongkar Penyelundupan 535 Karung Gombal & 577 Handphone Ilegal, dari China, Jepang dan Amerika

18 jam lalu

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 535 Karung Gombal & 577 Handphone Ilegal, dari China, Jepang dan Amerika

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ratusan karung pakaian bekas dan gawai ilegal.


Larang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang Ibadah

18 jam lalu

Pembeli melihat berbagai jenis kembang api yang dijual di Pasar Asemka, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Sejumlah pedagang petasan dan kembang api mulai ramai di Pasar Asemka meskipun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya melarang penjualan serta perayaan malam Tahun Baru. TEMPO / Dika Yanuar
Larang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang Ibadah

Polda Metro Jaya juga melarang balapan liar yang bermula dari konvoi kendaraan di jalanan selama Ramadan.


Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal

19 jam lalu

Truk yang mengangkut 535 karung pakaian bekas dan 577 unit handphone ilegal yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal

Polisi menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan pakaian bekas dan ponsel ilegal.


Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

19 jam lalu

Sejumlah petugas kepolisian mengambil posisi saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan kumuh Cidade de Deus di Rio de Janeiro, Brasil, 1 Februari 2018. Polisi terlibat baku tembak saat operasi penggerebekan gembong narkoba. REUTERS/Ricardo Moraes
Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

Leonardo Costa Araujo, yang dituduh sebagai pemimpin geng narkoba, dikaitkan dengan kematian 40 polisi Brasil sejak 2021


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

21 jam lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua