TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung mengerahkan sejumlah petugas PPSU untuk menutup lapak barang bekas di RW 09 Jalan Metro Raya usai ada laporan warga di aplikasi Jaki.
Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti mengatakan penutupan lapak itu dilakukan atas laporan warga sekitar yang merasa terganggu. Warga menganggap lapak itu mengganggu kebersihan lingkungan di RW 09 Jalan Metro Raya.
Tuti mengatakan laporan warga itu disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. "Meresahkan warga karena berisiko kebakaran, akibat arus pendek dan mengganggu kebersihan lingkungan warga RW 09," kata Tuti di Jakarta, Senin, 19 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Sebelum menutup lapak barang bekas itu, Kelurahan Kayu Putih sudah 3 kali melayangkan surat teguran kepada pemilik lapak barang bekas. Tuti mengatakan sudah ada kesepakatan antara pemilik lapak dan kelurahan untuk menutup tempat itu. Pemilik akan mengubah usahanya di lapak itu menjadi bengkel sepeda.
"Kebetulan ini barang-barang bekas yang mudah terbakar. Kami melihat adanya risiko arus pendek di lokasi, makanya hari ini kita tindaklanjuti, semua barang bekasnya kita angkut," ujar Tuti.
Pemilik memindahkan usaha penjualan barang bekasnya ke kawasan Kayu Mas, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur.
Laporan warga terhadap lapak pengepul barang bekas di Jalan Metro Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur di aplikasi Jaki itu dibuat Jumat, 16 September lalu.
Dalam laporan, dijelaskan bahwa lapak barang bekas itu sudah tiga bulan beroperasi dan mengganggu kebersihan lingkungan setempat. "Sampah menumpuk, pemandangan kumuh, banjir menyumbat got, kemacetan, bahaya kebakaran, dan lain-lain," kata pelapor di aplikasi Jaki.
Baca juga: Aplikasi JAKI Raih Medali Emas di Ajang ASEAN ICT Awards 2021