Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok: Raperda Kota Religius Urus Masalah yang Tak Disentuh Kementerian Agama

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris menjamin substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau raperda kota religius sama sekali tidak menyinggung kewenangan Pemerintah Pusat yang mengatur soal keagamaan dan peribadatan.

“PKR ini tidak menyentuh persoalan-persoalan ibadah ritual pribadi, sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang bersifat personal tapi yang bersifat bagaimana kemaslahatan keagamaan yang tidak disentuh oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Idris melalui keterangan resminya, Kamis 6 Oktober 2022.

Idris mengatakan, tujuan dibuat Raperda PKR atau dikenal dengan Raperda Kota Religius ini hanya untuk mendukung visi ketiga di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026 yang mencantumkan kata religius.

“Kata religius adalah bagaimana kita ingin mewujudkan warga masyarakat Depok yang religius dan berbudaya yang berbasiskan berbasiskan kebhinekaan dan ketahanan keluarga dan itu sudah ada dalam dokumen pemerintah Kota Depok, dalam dokumen provinsi Jawa Barat pun ada,” kata Idris.

Idris menjabarkan, ada tiga poin utama yang disasar dalam Raperda Kota Religius, pertama yakni ingin memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, kualitas sarana dan prasarana keagamaan, yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama.

"Mereka (Kementerian Agama) punya penyuluh agama, tapi tapi tidak menyentuh persoalan-persoalan kota yang selama ini pemerintah daerah punya kepentingan," kata Idris.

Selanjutnya, kata Idris, Raperda Kota Religius juga bertujuan untuk melakukan penguatan terhadap kerukunan antar umat beragama di Kota Depok. "Yang ketiga mengatasi masalah masalah sosial melalui kegiatan-kegiatan pembinaan keagamaan," kata Idris. 

Idris mengatakan, dengan adanya Raperda Kota Religius, kewenangan Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi persoalan keagamaan di tingkat kota dapat lebih mudah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selama ini kita gunakan hibah, kalau ada peraturan daerahnya bukan hibah lagi tapi belanja langsung, karena sekarang hibah itu ketat persyaratannya,” kata Idris.

Raperda PKR atau Raperda Kota Religius tidak diizinkan diundangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya, karena menyentuh kewenangan Pemerintah Pusat.

“Urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam surat nomor 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Setiawan menjabarkan alasan itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan kehidupan keagamaan tidak dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota,” kata Setiawan.

 ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Bukan Kemendagri Tapi Ridwan Kamil yang Tolak Perda Kota Religius Depok

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

3 jam lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.


Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikonfirmasi terkait perundungan siswi SMP di Mapolres Metro Depok, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.


Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

1 hari lalu

Deolipa Yumara berkomentar terkait pencopotan spanduk Supian Suri oleh Satpol PP saat dijumpai di kawasan Pancoran Mas, Jumat petang, 17 Mei 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.


Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

2 hari lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.


Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

2 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

3 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berandai-andai dan membuat gimik politik saat disebut masuk bursa di Pilgub Jabar.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

3 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.