Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan: Revitalisasi Halte Bundaran HI Tak Langgar Prosedur

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Lani Dinaa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Lani Dinaa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI tidak melanggar proses administrasi yang berhubungan dengan cagar budaya. Menurut dia, tidak mungkin pemerintah DKI melanggar proses tersebut. 

"Tidak mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur," kata dia di lokasi, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, pembangunan halte bus Transjakarta baru di Bundaran HI menuai polemik. Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyampaikan, revitalisasi halte itu tanpa melalui sidang TSP ataupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Padahal, bangunan halte tersebut berdiri di kawasan Bundaran HI yang tergolong objek diduga cagar budaya (ODCB). ODCB tetap harus diperlakukan sebagai cagar budaya.

Karena itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) seharusnya meminta dengar pendapat publik atau public hearing melalui TSP dan TACB.

Anies berujar semua surat yang diperlukan sebagai syarat administrasi telah diterbitkan. Misalnya, surat dari TACB dan Dinas Kebudayaan DKI. 

"Ada suratnya semua," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Anies melanjutkan tak perlu selalu membalas polemik dengan jawaban. "Biarkan nanti waktu membuktikan, gitu aja," ucap dia.

Revitalisasi Halte Bundaran HI dikritik

Revitalisasi Halte Bundaran HI mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Sejarawan JJ Rizal memprotes revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI karena dinilai melanggar kawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.

Ia meminta agar pembangunan halte yang digadang-gadangkan ikonik itu untuk dihentikan.

"Halte tetap di tempat tetapi carilah model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan sejarah, desain yang lebih merunduk menghormat vista cagar budaya bukan yang dengan sengaja malah memanfaatkan ruang yang bernilai komersial untuk komersialisasi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyampaikan dua masalah revitalisasi halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Masalah pertama, bangunan baru halte tersebut menutupi objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu Patung Selamat Datang. "Area penting yang punya indikasi kesejarahan dan makna dalam perkotaan harus tetap dalam posisi seperti yang dimilikinya. Jadi tidak boleh ditutupi apalagi sampai dirusak," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022. 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. Namun, hingga kini pemerintah DKI belum menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya.

ODCB, menurut Boy, harus diperlakukan sebagai cagar budaya. Dia menganggap ODCB yang terhalangi secara visual, misalnya tertutup bangunan, merupakan bentuk penguasaan secara sepihak atau oleh kelompok tertentu.

Dugaan komersialisasi Halte Bundaran HI

Contoh lain tindakan penguasaan sepihak adalah menjadikan halte sebagai tempat komersialisasi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana membangun Halte Bundaran HI hingga dua lantai. Lantai dua adalah area komersial yang bisa dimanfaatkan pelanggan untuk beristirahat atau sekadar menikmati pemandangan.

Boy menerangkan PT Transjakarta telah melakukan kooptasi lantai dua halte yang merupakan ruang bersama untuk digunakan publik secara gratis. Area tersebut seharusnya berfungsi sebagai tempat penumpang berpindah bis atau transportasi publik lainnya.

"Tapi kalau halte beralih menjadi komersial, apalagi memberi fungsi-fungsi yang menguntungkan beberapa orang saja yang berada di sana, maka itu sebenarnya mengingkari konsep publiknya," papar dia.

"Kalau dia (halte) mulai kemudian tertutup ada fungsi-fungsi tertentu, maka itu sebenernya mengambil hak publik menjadi privatnya pengelola."

Masalah kedua adalah PT Transjakarta tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Sebab, tidak ada kavling di lokasi revitalisasi Halte Bundaran HI. Karena itulah, PT Transjakarta tidak memiliki hak atas tanah untuk mendirikan suatu bangunan. "Ini kan waktu membangun tidak punya IMB atau PBG," ucap Boy.

Baca juga: Anies Baswedan Datangi Halte Bundaran HI, Berfoto Menikmati Pemandangan dari Lantai 2

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?