TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon paspor di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun pada hari ini, Rabu 12 Oktober membludak. Mereka memenuhi kantor pelayanan pembuatan paspor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dari pagi hingga siang.
Berdasarkan pantauan Tempo, hingga pukul 10.00 WIB pagi ini, ratusan orang terlihat memenuhi tempat verifikasi dokumen pembuatan paspor. Mereka dengan tertib duduk di ruang tunggu dan ada juga yang berdiri karena kursi di ruang verifikasi penuh terisi.
Begitu juga ruang tunggu untuk foto, sidik jari dan wawancara terlihat penuh oleh pemohon paspor. Mereka menunggu panggilan sesuai nomor antrean.
Sejumlah pemohon paspor mengaku memanfaatkan momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun. "Surprise juga sih, ternyata mulai berlaku hari ini. Saya perpanjang paspor yang masa berlakunya sudah habis," kata Florence, warga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang kepada Tempo.
Florence mengaku memperpanjang paspor untuk kebutuhan pekerjaan. Dia harus berangkat ke Mesir akhir Oktober ini. Dia mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun. "Umur paspornya lebih lama, enak enggak repot lagi perpanjang tiap 5 tahun," ujarnya.
Masih Tarif Lama
Yang lebih menggembirakan lagi, Florence mengaku, biaya pembuatan paspor 10 tahun ini ternyata masih harga lama. "Rp 350 ribu paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Kebetulan saya ganti dari paspor biasa ke elektronik," kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan Indramawan, 73 tahun. "Saya bikin paspor elektronik dengan harga yang lama, tapi paspor berlaku 10 tahun," ujar warga Cengkareng, Jakarta Barat ini.
Indramawan mengaku memperpanjang paspor untuk kepentingan bisnis ke Hongkong. Dia mengurus paspor melalui jalur prioritas Lansia. "Jadi saya enggak perlu mengantri, datang serahkan dokumen dan langsung menunggu untuk foto. Jadi enggak perlu menunggu lama," ucapnya.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusiasme warga untuk pembuatan dan perpanjangan paspor di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun paspor cukup tinggi. "Jumlah pemohon paspor lebih banyak dari biasanya," kata Heldi.
Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama yaitu Rp 350 ribu paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Heldi menjelaskan, paspor 10 tahu berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun. Sementara untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah mensosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Oktober 2022.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca: Petugas Imigrasi Sering Tanyakan Soal ini Bagi Pemohon Paspor
Lima Poin Surat Widodo Ekatjahjana
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Baca juga: Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.