Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pemohon Paspor 10 Tahun di Imigrasi Soekarno-Hatta, Surprise Enggak Repot

image-gnews
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana memeriksa dokumen tenaga kerja asing saat memimpin sidak aktivitas pariwisata yang melibatkan warga negara asing di sebuah beach club di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin, 3 Oktober 2022. Sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di kawasan wisata di Bali serta untuk mendekatkan pelayanan Imigrasi kepada pelaku usaha dan WNA. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana memeriksa dokumen tenaga kerja asing saat memimpin sidak aktivitas pariwisata yang melibatkan warga negara asing di sebuah beach club di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin, 3 Oktober 2022. Sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di kawasan wisata di Bali serta untuk mendekatkan pelayanan Imigrasi kepada pelaku usaha dan WNA. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon paspor di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun pada hari ini, Rabu 12 Oktober membludak. Mereka memenuhi kantor pelayanan pembuatan paspor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dari pagi hingga siang. 

Berdasarkan pantauan Tempo, hingga pukul 10.00 WIB pagi ini, ratusan orang terlihat memenuhi tempat verifikasi dokumen pembuatan paspor. Mereka dengan tertib duduk di ruang tunggu dan ada juga yang berdiri karena kursi di ruang verifikasi penuh terisi. 

Begitu juga ruang tunggu untuk foto, sidik jari dan wawancara terlihat penuh oleh pemohon paspor. Mereka menunggu panggilan sesuai nomor antrean. 

Sejumlah pemohon paspor mengaku memanfaatkan momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun. "Surprise juga sih, ternyata mulai berlaku hari ini. Saya perpanjang paspor yang masa berlakunya sudah habis," kata Florence, warga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang kepada Tempo

Florence mengaku memperpanjang paspor untuk kebutuhan pekerjaan. Dia harus berangkat ke Mesir akhir Oktober ini. Dia mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun. "Umur paspornya lebih lama, enak enggak repot lagi perpanjang tiap 5 tahun," ujarnya. 

Masih Tarif Lama 

Yang lebih menggembirakan lagi, Florence mengaku, biaya pembuatan paspor 10 tahun ini ternyata masih harga lama. "Rp 350 ribu paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Kebetulan saya ganti dari paspor biasa ke elektronik," kata dia. 

Hal yang sama juga disampaikan Indramawan, 73 tahun. "Saya bikin paspor elektronik dengan harga yang lama, tapi paspor berlaku 10 tahun," ujar warga Cengkareng, Jakarta Barat ini. 

Indramawan mengaku memperpanjang paspor untuk kepentingan bisnis ke Hongkong. Dia mengurus paspor melalui jalur prioritas Lansia. "Jadi saya enggak perlu mengantri, datang serahkan dokumen dan langsung menunggu untuk foto. Jadi enggak perlu menunggu lama," ucapnya. 

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusiasme warga untuk pembuatan dan perpanjangan paspor di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun paspor cukup tinggi. "Jumlah pemohon paspor lebih banyak dari biasanya," kata Heldi. 

Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama yaitu Rp 350 ribu paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Heldi menjelaskan, paspor 10 tahu berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun. Sementara untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun. 

Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah mensosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun. 

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh  tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Oktober  2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat itu merupakan  tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Baca: Petugas Imigrasi Sering Tanyakan Soal ini Bagi Pemohon Paspor

Lima Poin Surat Widodo Ekatjahjana 

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. 

4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut: 

- Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan  2 tahun.
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai  memilih kewarganegaraannya. 

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Baca juga: Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

16 jam lalu

Bencana longsor melanda Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Senin 18 Desember 2023. Longsor itu menyebabkan dua warga setempat meninggal dunia.(BPBD Agam)
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.


Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

1 hari lalu

Kendaraan militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Jalur Gaza selatan, dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran yang dirilis pada 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

Militer Israel mengambil kendali atas perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir


BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

Tim gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir di Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024. (BPBD Kabupaten Wajo)
BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB menyalurkan dana siap pakai sebesar Rp 2,15 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan darurat banjir dan tanah


BNPB Kirim Helikopter dan Pesawat Caravan untuk Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

Tim gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir di Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024. (BPBD Kabupaten Wajo)
BNPB Kirim Helikopter dan Pesawat Caravan untuk Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi curah hujan, khususnya pada wilayah yang masih terdampak banjir dan tanah longsor.


BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

1 hari lalu

Tim gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir di Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024. (BPBD Kabupaten Wajo)
BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.


Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Hamas: Ini Eskalasi Berbahaya!

2 hari lalu

Orang-orang melarikan diri dari bagian timur Rafah setelah militer Israel mulai mengevakuasi warga sipil Palestina menjelang ancaman serangan di kota Gaza selatan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di Jalur Gaza selatan 6 Mei 2024. (Reuters)
Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Hamas: Ini Eskalasi Berbahaya!

Pejabat senior Hamas, kelompok pejuang Palestina yang menguasai Gaza, mengatakan perintah evakuasi Israel bagi warga Rafah adalah "eskalasi berbahaya


Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

2 hari lalu

Warga menggunakan sampan melintasi jalan yang terendam banjir di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 Februari 2023. Memasuki hari keenam, sejumlah kawasan di Makassar masih tergenang banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur sejak Senin 13 Februari malam. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

Banjir dan longsor melanda Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sejak Jumat dinihari lalu. Diipicu hujan intensitas tinggi pada 04.00 WITA.


BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

2 hari lalu

Ilustrasi tanah longsor. Tempo/Imam Hamdi
BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

Berdasarkan informasi BNPB, dua desa masih terisolir akibat banjir dan longsor di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.


Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

3 hari lalu

Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Pusat Data, Informasi BNPB, Abdul Muhari mengatakan 14 warga yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan


Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

4 hari lalu

Kondisi Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, saat dilanda banjir pada Selasa 30 Agustus 2022. ANTARA/ Stepensopyan Pontoh
Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.