TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 16,9 kilogram sabu siap edar. Dalam pengungkapan tersebut polisi menemukan 10 kg sabu yang ditanam diperkarangan rumah di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kasus sabu ini terungkap dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial PY di Bogor, Jawa Barat. Dari tangan PY, polisi menyita 6,9 kg sabu siap diedarkan yang dikemas dalam bungkus minuman teh.
Menurut AKBP Akmal, penangkapan PY berujung tertangkapnya dua kurir sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.
“Setelah menangkap dua kurir, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL, berusia 27, pengendali peredaran sabu,” ucap Akmal.
Polisi lantas menggerebek rumah ZL dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya. “Total keseluruhan dari jaringan tersebut sebanyak 16,9 kg narkotika jenis sabu."
Akmal mengatakan sabu tersebut kiriman dari Malaysia. “Kami masih selidiki lebih lanjut."
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” sambungnya.
Baca: Tangkap Pengedar Sabu, Polsek Taman Sari Temukan 30 Paket Sabu