TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus 3 pelaku pencurian dan pembunuhan driver taksi online Gocar, yaitu AW (19), FE (24), dan MF (18). Pelaku membunuh korban di pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan membuang mayatnya di Kanal Banjir Timur pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kasus pencurian dan pembunuhan korban ADR (26) itu berlangsung pada Selasa, 4 Oktober pukul 03.10 di Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara.
"Pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 12.00 di perairan Muara Tawar, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, mayat korban ditemukan," kata Zulpan di kantornya, Senin, 17 Oktober 2022.
Modus pencurian disertai pembunuhan itu, para pelaku meminjam ponsel milik saksi E untuk memesan taksi online, dengan alasan baterai ponsel pelaku habis. Mereka memesan taksi online dengan tujuan kawasan pergudangan Marunda, Cilincing yang sepi dan jauh dari permukiman.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, pelaku sengaja memesan taksi online dengan meminjam identitas orang lain untuk menyembunyikan identitas mereka.
"Sehingga apabila nanti diketemukan, mereka tidak bisa diidentifikasi," kata Panjiyoga.
Ketika sampai Marunda, AW yang duduk di samping sopir menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau. Pelaku lain memegangi sopir dari kursi belakang. Setelah itu, AW mengambil alih kemudi dan membuang korban di Kanal Banjir Timur (BKT) dan barang bukti lain di berbagai lokasi.
Zulpan mengatakan motif pembunuhan berencana itu adalah para pelaku ingin menguasai mobil korban karena AW sedang terimpit utang. Dia yang punya ide untuk melakukan pembegalan dan menjanjikan bagi hasil penjualan mobil tersebut.
"Kami memancing mereka dengan menggunakan transaksi beli," kata Panjiyoga.
Pada kasus ini, Polisi menyita mobil Toyota Rush putih milik korban, 1 pisau karambit, 2 lembar karpet mobil yang penuh bercak darah, pakaian yang digunakan tersangka, identitas korban, dan ponsel milik pelaku.
Para pelaku pencurian disertai pembunuhan driver taksi online ini dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Penyedia Jasa Pijat Ditangkap di KRL Tujuan Parung