TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menyebut, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) DKI 2023 tidak melalui rapat komisi. Menurut dia, pembahasan detail anggaran akan dilakukan dalam Rapat Badan Anggaran alias Banggar.
"Domain anggaran adanya di Banggar. Jadi, Banggar yang membahas secara kebijakan umum (KUA-PPAS), lalu untuk satuan tiganya diserahkan ke komisi-komisi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2022.
Satuan tiga merupakan dokumen anggaran yang lengkap dengan informasi deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran.
Kamis kemarin, DPRD DKI menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal pembahasan APBD DKI 2023. Rapat memutuskan Rancangan KUA-PPAS 2023 dibahas dalam Rapat Banggar pada 31 Oktober-3 November 2022. Kemudian Rapat Paripurna penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Rancangan KUA-PPAS 2023 pada 10 November 2022.
Selanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2023. Dalam rapat ini akan ada pembahasan anggaran di lima komisi DPRD pada 14-18 November 2022.
Baca: Eks Staf Ahli Mendagri: Anggaran Formula E Disetujui Banggar dan Rapat Paripurna DPRD DKI
Lalu berlanjut ke Rapat Banggar pada 21-22 November dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 22 November. Legislator Kebon Sirih mengagendakan Rapat Paripurna penyerahan Raperda APBD 2023 pada 28 November.
Sejumlah peserta Rapat Bamus DPRD mempertanyakan alur pembahasan KUA-PPAS 2023 yang tidak melalui rapat di setiap komisi. Mereka menganggap seharusnya KUA-PPAS 2023 dibahas terlebih dulu di komisi-komisi lalu berlanjut di Rapat Banggar.
Sekretaris DPRD Jakarta Firmansyah menjelaskan anggota Dewan di setiap komisi baru bisa mengulik anggaran saat pembahasan Raperda APBD DKI 2023. Sementara pembahasan KUA-PPAS 2023 cukup di Rapat Banggar tanpa melalui komisi.
"Karena di Banggar ada perwakilan masing-masing komisi," ujar dia. Anggota Banggar DPRD DKI terdiri dari lima pimpinan dewan, para ketua fraksi, dan pimpinan lima komisi.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat soal penyampaian KUA-PPAS 2023 pada 5 September 2022. Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Baca juga: DKI Ajukan APBD 2023 Senilai Rp 85,57 Triliun, Ada 8 Prioritas dan 12 Target Pembangunan