Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pasar Buah Angke, Sita Uang Rp 93.000

Reporter

image-gnews
Dua pelaku pemerasan bermodus biaya parkir bernama DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22) ditangkap Polsek Tambora Jakarta, di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora., Kamis dini hari, 3 November 2022. Istimewa
Dua pelaku pemerasan bermodus biaya parkir bernama DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22) ditangkap Polsek Tambora Jakarta, di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora., Kamis dini hari, 3 November 2022. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora menangkap dua pelaku pemerasan modus biaya parkir di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis dini hari, 3 November 2022. Kedua pelaku berinisial DH dan SG ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 93.000. 

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora untuk 60 hari kedepan," tutur Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.

Peristiwa ini mulanya dilaporkan oleh korban SU, 34 tahun yang merupakan seorang sopir truk muatan buah. Korban membawa muatan dari Bekasi menuju Pasar Buah Angke, kemudian saat akan kembali ia diberhentikan oleh kedua pelaku. 

"Korban diperas oleh para pelaku dengan cara memaksa meminta sejumlah uang," ujar Kompol Putra. 

Menurut keterangan Putra, korban memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada DH saat hendak meninggalkan lokasi, namun pelaku menolak karena merasa kurang. Korban pun kembali memberi DH uang sejumlah Rp 25.000iah karena takut. 

Setelah berhasil lolos, korban kembali diperas oleh pelaku lain SG (22), dengan modus yang sama dan berjarak 15 meter dari lokasi pertama. Semula ia memberikan uang 5.000 rupiah, namun ditolak dan korban terpaksa memberi uang 10.000 rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Panit Buser Polsek Tambora, Iptu I Gusti Ngurah Astawa lalu menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku. 

"Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, sehingga Polsek Tambora tidak melakukan pembinaan kepada para pelaku, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," tutur Kompol Putra. 

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sesuai dengan Pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kompol Putra juga mengimbau kepada masyarakat agar menghubungi pihak kepolisian bila mengalami hal serupa.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: Tiga Pengamen Pengancam Pemilik Warung dengan Celurit di Cibubur Ditangkap, 2 Masih Buron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

1 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo sebut penahanan Firli Bahuri bisa jadi kado terindah di hari antikorupsi sedunia. Syarat penahanan sudah terpenuhi.


Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

3 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

Yudhi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.


Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Hari Ini

6 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Hari Ini

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal menjalani pemeriksaan kembali di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023.


Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Jakarta Barat Masih Menunggu Legalitas dari Pemprov DKI

8 jam lalu

Beberapa sampel nyamuk yang akan diteliti di
Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Jakarta Barat Masih Menunggu Legalitas dari Pemprov DKI

Semula penyebaran Nyamuk Wolbachia di Jakarta Barat akan dilakukan pada awal Desember 2023, namun hingga kini belum berjalan.


Rupiah Sore Ini Ditutup Melemah ke Level Rp 15.505 per Dolar AS, Besok Diprediksi Fluktuatif

18 jam lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rupiah Sore Ini Ditutup Melemah ke Level Rp 15.505 per Dolar AS, Besok Diprediksi Fluktuatif

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 42 poin ke level Rp 15.505 per dolar Amerika Serikat (dolar AS) pada perdagangan Selasa sore, 5 Desember 2023.


Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

21 jam lalu

Polisi meninggalkan Apartemen Essence Darmawangsa yang berlokasi di Jl. Darmawangsa X, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150, Selasa, 5 Desember 2023. Apartemen ini diduga menjadi tempat tinggal iKetua Nonaktif KPK Firli Bahuri. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri.


Kemenperin Sebut Kakao Indonesia Kuasai 9,17 Persen Pangsa Pasar Global

22 jam lalu

Pekerja menjemur biji kakao yang sudah difermentasi di Koperasi Kakao Kerta Semaya Samaniya, Desa Nusasari, Jembrana, Bali, Jumat 26 Agustus 2022. Koperasi yang memproduksi biji-biji kakao dari hasil panen para petani lokal di Kabupaten Jembrana tersebut pada bulan Agustus hingga November 2022 mengekspor biji kakao ke negara Turki berjumlah 500 kg, Jepang berjumlah 2 ton, Prancis berjumlah 12,5 ton, dan Belanda berjumlah 15,5 ton. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Kemenperin Sebut Kakao Indonesia Kuasai 9,17 Persen Pangsa Pasar Global

Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan Indonesia pusat industri kakao global.


Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun saat dikonfirmasi, Firli Bahuri sama sekali tak menjawab


Versi PLN, Pelanggan Meninggal tanpa Cekcok dengan Petugas Vendor

1 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Versi PLN, Pelanggan Meninggal tanpa Cekcok dengan Petugas Vendor

PLN menepis jika penagihan yang dilakukan terhadap Hidayat, pelanggan di Tambora, Jakarta Barat, diwarnai cekcok sebelum pria 75 tahun itu meninggal.


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

1 hari lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.