TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengevaluasi proses pencabutan peraturan gubernur soal penggusuran yang pengajuannya dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami berikan yang terbaik, kami akan evaluasi," kata Heru di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Heru menambahkan, pihaknya akan mendetailkan kembali pembahasan terkait usulan pencabutan pergub tersebut dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Nanti detailnya kami bahas dengan Biro Hukum," katanya.
Adapun pergub tersebut, yakni Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang terbit pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pengembalian pengajuan pencabutan pergub itu dilakukan agar tidak ada kekosongan peraturan apabila aturan lama sudah dicabut.
Untuk itu, Pemprov DKI diminta membuat peraturan baru menggantikan pergub lama yang memuat terkait ketentraman dan ketertiban yang saat ini sedang dikaji. "Biro hukum nanti saya cek, nanti kami bahas," kata Heru.
Anies Baswedan sebut sudah cabut Pergub Ahok, tinggal tunggu penomoran
Sebelumnya, dua hari menjelang pensiun sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022, Anies Baswedan menyebutkan proses pencabutan dilakukan beberapa bulan lalu.
Kepada pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta kala itu, Anies menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pencabutan dan prosesnya menunggu penomoran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur. Keputusan sudah dilakukan dan proses sudah dikerjakan," kata Anies di depan para pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10).
Pencabutan pergub soal penggusuran itu dilakukan setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Baca: PDIP Bilang Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok Mudah, Dua Minggu Selesai Asal Ada Keinginan
Anies Baswedan temui demonstran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) di hari terakhir berkantor di Balai Kota Jakarta. Pengunjuk rasa menuntut sejumlah hal termasuk pencabutan peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran.
"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur," kata Anies di depan pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Anies, keputusan sudah dilakukan dan proses sudah dikerjakan. Anies pun menjelaskan perkembangan pergub terkait penggusuran.
Sedangkan permasalahan lainnya, kata dia, akan diselesaikan satu per satu. "Ini (soal pergub penggusuran) yang bisa saya sampaikan. Selebihnya banyak masalah yang nanti harus diselesaikan satu-satu," katanya.
Anies kemudian mengajak pengunjuk rasa untuk duduk di depan pintu gerbang Balai Kota Jakarta. Anies berdiskusi dengan pengunjuk rasa, salah satunya terkait prosedur administrasi pemerintahan.
Anies Baswedan janji cabut pergub penggusuran era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan peraturan gubernur atau pergub tentang penggusuran sedang dalam proses pencabutan. "Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 27 Agustus 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anies mengatakan pembuatan pergub baru harus mendapat persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. "Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022 nanti, pergub penggusuran yang dibikin di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah dicabut dan akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.
Pernyataan Anies itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini terbit pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kelompok masyarakat itu mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Februari 2022 dan terakhir dilakukan pada Kamis, 4 Agustus 2022 lalu. Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta juga sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Kelompok masyarakat itu menilai selama ini angka penggusuran berkurang dibanding sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
Baca juga: Heru Budi Kaji Lagi Pergub Penggusuran Era Ahok Setelah Dikembalikan Kemendagri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.