Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

30 Penonton Pingsan dan Konser NCT 127 Dihentikan, Promotor Minta Maaf

Reporter

image-gnews
NCT 127 bergaya serbaputih mengawali konsernya yang bertajuk
NCT 127 bergaya serbaputih mengawali konsernya yang bertajuk "NEO CITY : JAKARTA - THE LINK" di ICE BSD City, Tangerang, pada Jumat malam, 4 November 2022. Foto: Antara/Twitter.com/NCTsmtown_127
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPromotor Dyandra Global Edutainment menyampaikan permohonan maaf atas dihentikannya konser NCT 127 2ND Tour "NEO CITY: JAKARTA - THE LINK" di ICE BSD City, Tangerang, pada Jumat, 4 November 2022 malam.

Melalui laman Instagram, Dyandra menyatakan keputusan pemberhentian konser sebelum waktunya itu dibuat demi keamanan dan keselamatan para penonton.

NCT 127 bahkan tak sempat membawakan lagu terbaru mereka "2 Baddies" dan encore seperti halnya konser-konser mereka sebelumnya. Tak ada sepatah kata perpisahan atau janji pun yang personel grup sampaikan bak dalam konser-konser lainnya.

Usai membawakan "Touch", para personel NCT 127 bergegas meninggalkan panggung dan lampu di area konser kembali menyala, menandakan konser telah usai.

Beberapa saat sebelumnya, polisi di area konser menyatakan menghentikan acara setelah para penonton di area depan panggung berdesakan dan sebanyak 30 orang pingsan.

"30 orang pingsan. Karena ini demi keamanan, sesuai dengan perjanjian antara kami dengan promotor, maka acara dihentikan," kata polisi melalui pengeras suara dikutip dari Antara. 

Sebelum konser dihentikan, para personel NCT 127 sempat mengingatkan berkali-kali para penggemar yang menonton di area depan panggung agar tidak berdesak-desakan.

Konser saat itu sebenarnya mendekati akhir. Usai mereka membawakan lagu "Paradise". Pemimpin NCT 127 Taeyong dan Doyoung meminta berkali-kali agar para penggemar mundur tiga langkah ke belakang.

Tak lama, konser dilanjutkan. NCT 127 membawakan lagu "Touch". Tetapi, usai bernyanyi para personel grup langsung kembali meninggalkan panggung hingga polisi mengumumkan konser harus dihentikan.

Penggemar awalnya tak percaya dan mereka yang sebagian besar kecewa perlahan meninggalkan area konser.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Polisi akan Evaluasi untuk Penyelenggaraan Hari Kedua

 

Polda Metro Jaya bersama pihak promotor melakukan evaluasi konser grup band asal Korea Selatan, NCT 127, sebelum berlangsung hari kedua konser di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Ahad, 5 November 2022.

"Untuk besok dievaluasi dulu, polisi dan panitia, dilakukan evaluasi secepat mungkin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 November 2022 dikutip dari Antara.

Evaluasi tersebut dilakukan setelah konser hari pertama yang dijadwalkan selesai pada pukul 22.00 WIB harus dihentikan lebih awal oleh pihak Kepolisian pada pukul 21.20 WIB karena terjadi dorong-dorongan antarpenonton yang menyebabkan 30 orang pingsan.

Zulpan mengatakan, pihak promotor konser NCT 127 telah bekerja sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran dari segi jumlah penonton dan kapasitas gedung konser.

"Untuk segi kapasitas penonton sebenarnya tidak ada yang dilanggar. Tiket 8 ribu dan kapasitas gedung itu 10 ribu dan kenyataannya penonton yang hadir tidak lebihi kapasitas gedung," ujarnya.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penyebar Teror Bom Konser NCT 127

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Dirilis, Album Baru Seventeen sudah Mencapai 3 Juta Pre-order

4 jam lalu

Grup idola K-pop SEVENTEEN. Foto: X/@pledis_17jp
Sebelum Dirilis, Album Baru Seventeen sudah Mencapai 3 Juta Pre-order

Album baru Seventeen yang akan rilis sudah mendapat 3 juta pemesanan yang dilakukan lebih awal


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

4 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Profil CNBLUE, Band Korea yang akan Konser di Indonesia

5 jam lalu

CNBlue. Wikipedia.org
Profil CNBLUE, Band Korea yang akan Konser di Indonesia

Grup musik rock Korea Selatan CNBLUE direncanakan akan mengadakan konser di Indonesia pada 25 Mei 2024


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

9 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

13 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.