TEMPO.CO, Jakarta - Massa buruh menggelar demo menolak rumusan PP Nomor 36 untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta di Balai Kota, hari ini. Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyatakan rumusan itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta.
Dia mengatakan tuntutan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen merupakan hasil survei dan riset dari dewan pengupahan KSPI DKI. Dengan kenaikan 13 persen itu, buruh menuntut UMP DKI 2023 Rp 5,4 juta.
"Angka realistis untuk UMP DKI sesungguhnya itu di 2022 Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juta itulah yang kami putuskan. Kami harap di 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam penetapan UMP DKI Jakarta," kata Winarso di depan Balai Kota, Kamis, 10 November 2022.
Dia minta Pemprov DKI membangun komunikasi dengan para pimpinan buruh di Jakarta. Tak hanya soal UMP DKI juga untuk membahas isu akan ada PHK massal mengenai opini resesi global.
Winarso menyinggung pada masa kepemimpinan gubernur Anies Baswedan, semua pimpinan buruh diajak diskusi terkait arahan dan keinginan serta masukan dari para buruh. Oleh karena itu dia berharap di masa kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur dapat diteruskan lagi masukan-masukan dari para buruh.
"Saya katakan Bapak Heru Budi jangan terlalu arogan jika memimpin DKI. Kami dengar ada isu seperti KPJ, KJP ini akan dihapus atau dikurangi. Saya peringatkan kepada Bapak Heru bahwa kesejahteraan masyarakat harus diutamakan," ujar perwakilan buruh KSPI itu.
Baca juga: Massa Buruh Demo di Balai Kota Tuntut UMP DKI Naik 13 Persen