TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan saksi yang diperiksa perkara Berdendang Bergoyang Festival bertambah dua orang. Mereka adalah penonton yang hadir dan pingsan ketika di lokasi.
Hingga saat ini sudah ada 22 orang saksi yang dimintai keterangan. "22 orang diperiksa. Korban yang pingsan dua orang," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 11 November 2022.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperjelas posisi saat keramaian dan kelebihan kapasitas di lokasi. Mengingat tempat festival musik di Istora Senayan itu berdaya tampung maksimal 10 ribu orang.
Jumlah tersebut jauh dari tiket yang dijual panitia mencapai 27.879. Izin yang diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat juga hanya berjumlah tiga ribu orang.
Sedangkan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebanyak lima ribu orang. Angka tersebut juga sama dengan yang diajukan ke Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.
Nantinya, kata Komarudin, bakal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tambahan tersangka baru. Tetapi saat ini penyidik masih melengkapi berita acara perkara (BAP) milik dua tersangka berinisial HA dan DP.
"Nanti akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua itu, nanti akan ditentukan oleh gelar. Kita masih lengkapi BAP karena cukup banyak saksinya," katanya.
Baca: Kapolres Jakpus: Jika Ada Unsur Pidana Kasus Berdendang Bergoyang Bisa Naik ke Penyidikan
Tiket melebihi kapasitas penonton
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan tiket Berdendang Bergoyang Festival terjual melebihi kapasitas Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton.
“Dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April. Sampai dengan bulan September mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket,” tuturnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Saat mengajukan izin kepada Satgas Covid-19, panitia konser Berdendang Bergoyang Festival menyebut jumlah penonton hanya lima ribu orang. Hal yang sama mereka sampaikan saat mengajukan izin kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Sementara itu, saat mengajukan izin kepada kepolisian, panitia awalnya menyebut hanya tiga ribu orang. Setelah Polda Metro Jaya memanggil panitia, mereka mengizinkan penonton sampai 10 ribu orang sesuai kapasitas maksimal Istora Senayan.
“Di sini kita lihat apalagi dampak kepadatannya, dampak overcapacity-nya menimbulkan korban. Ada yang luka-luka, ada yang pingsan, tercatat dari keterangan tim medis yang sempat dicatat oleh mereka hanya 27,” ujar Komarudin.
Dia mengatakan jumlah korban yang berjatuhan lebih dari yang dicatatat. Mengingat area pelayanan kesehatan hanya ada satu tenda dengan minim tenaga medis.
Alasan penyelenggara acara menjual tiket melebihi kapasitas tempat karena tidak bisa menyesuaikan keadaan sebenarnya di lapangan. Komarudin juga menyoroti tindakan panitia yang menjual tiket sebelum acara resmi diizinkan sesuai rekomendasi pihak berwenang.
“Sebelum mengajukan rekomendasi perizinan, mereka sudah menjual tiket dan seharusnya mereka tau dengan jumlah yang mereka sudah jual dikaitkan dengan kapasitas tempat yang sudah mereka siapkan atau rencanakan termasuk proses perizinan,” katanya.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan perizinan suatu acara sangat berhubungan dengan aspek lain, seperti pengamanan. Dia mencontohkan pada kepolisian yang juga menghitung berapa personel yang harus diterjunkan.
“Ini tentu hal yang sangat disayangkan, hal ini dapat terjadi dengan mengabaikan banyak aspek tadi, aspek keamanan, aspek kenyamanan yang mungkin bisa saja sangat riskan, sangat rentan sekali apabila ini jika tidak segera disikapi,” tuturnya.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Berdendang Bergoyang Festival Sebut Korban Lebih dari 30 Penonton