TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Peraingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan persengkokolan tender untuk proyek revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) Tahap III. Dalam keterangan pers KPPU tertera, sidang perdana digelar pada Senin, 16 Januari 2023.
"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga terlapor," demikian bunyi keterangan itu yang Tempo kutip Kamis, 19 Januari 2023.
Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berikut kronologi perkara ini yang bermula pada April 2021.
1. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
2. Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1-3 dalam tender tersebut.
3. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I. Namun pada 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
4. Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya–PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
5. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum terlapor I dan pada 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Dari hasil investigasi, KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan PT Jakpro selaku terlapor I. Sebab, BUMD DKI itu membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.
"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," tulis KPPU.
Lalu keputusan pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan juga dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.
Sidang berikutnya dugaan persengkokolan dalam proyek revitalisasi TIM yang menyeret PT Jakpro ini diagendakan pada 24 Januari 2023. Agenda sidang adalah penyerahan tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran (LDP).
Baca juga: Anies Capres Nasdem, PDIP: Mengada-ada, Proyek TIM Belum Selesai Tapi Diresmikan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.