Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begal Payudara di Koja Jakarta, Praktisi: Murni Kejahatan, Delik Umum

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi yang diduga pelecehan kepada pejalan kaki. INSTAGRAM/@CETUL222
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi yang diduga pelecehan kepada pejalan kaki. INSTAGRAM/@CETUL222
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Rifqi Zulham MH mendorong proses hukum tersangka pelaku 'begal payudara' berinisial R di Koja, Jakarta Utara agar dilanjutkan oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.

Ia menilai perkara itu perlu dilanjutkan karena murni kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan merupakan delik biasa/umum, bukan delik aduan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan aturan hukum berlaku maka proses hukum wajib dilanjutkan demi ada kepastian hukum dan tegaknya hukum di negeri ini," kata kuasa hukum yang sebelumnya menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Koja, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut Rifqi, penyidik dari Polsek Koja hendaknya jangan melupakan hak tersangka agar segera diproses lanjut ke pengadilan maupun korban untuk mendapat kepastian hukum berupa putusan hakim.

Hak tersebut belum sepenuhnya bisa tercapai jika belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Guna menekankan pada pemulihan keadaan dan keinginan para pihak antara pelaku dan korban untuk mendapatkan penyelesaian serta keadilan yang adil menurut hukum," kata Rifqi.

Penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) pun, menurut Rifqi, sebetulnya turut mempersyaratkan soal keadilan yang adil menurut hukum tersebut sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca: Ternyata Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Sudah Berkeluarga

Keadilan restorasi

Keadilan restorasi dimungkinkan atau dapat dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut tergolong tindak pidana ringan dan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.

Hal itu telah diatur dan berdasarkan
1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
3. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
4. Dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Adapun persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil dan formil juga tidak sembarang, meliputi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa
4. Tidak radikalisme dan separatisme
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

1. Keinginan berdamai dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana pembunuhan
2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

"Jadi tidak semua kasus ya yang dapat dilakukan keadilan restorasi. Lihat kasusnya dulu seperti apa," tandas Rifqi.

Baca juga: Dua Kasus Begal Payudara di Gang Kampung Bikin Resah Warga Koja

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

2 jam lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

15 jam lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

1 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

3 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

4 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei 2024.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

11 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

14 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

15 hari lalu

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

KPU menyiapkan desain maskot dan jingle untuk penyelenggaraan Pilgub DKI 2024 agar lebih menarik partisipasi masyarakat.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang hingga Malam

17 hari lalu

Ilustrasi cuaca mendung berpotensi turun hujan. Kredit: ANTARA
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang hingga Malam

Memasuki siang hari sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan turun hujan dengan intensitas ringan.