Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begal Payudara di Koja Jakarta, Praktisi: Murni Kejahatan, Delik Umum

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi yang diduga pelecehan kepada pejalan kaki. INSTAGRAM/@CETUL222
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi yang diduga pelecehan kepada pejalan kaki. INSTAGRAM/@CETUL222
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Rifqi Zulham MH mendorong proses hukum tersangka pelaku 'begal payudara' berinisial R di Koja, Jakarta Utara agar dilanjutkan oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.

Ia menilai perkara itu perlu dilanjutkan karena murni kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan merupakan delik biasa/umum, bukan delik aduan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan aturan hukum berlaku maka proses hukum wajib dilanjutkan demi ada kepastian hukum dan tegaknya hukum di negeri ini," kata kuasa hukum yang sebelumnya menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Koja, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut Rifqi, penyidik dari Polsek Koja hendaknya jangan melupakan hak tersangka agar segera diproses lanjut ke pengadilan maupun korban untuk mendapat kepastian hukum berupa putusan hakim.

Hak tersebut belum sepenuhnya bisa tercapai jika belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Guna menekankan pada pemulihan keadaan dan keinginan para pihak antara pelaku dan korban untuk mendapatkan penyelesaian serta keadilan yang adil menurut hukum," kata Rifqi.

Penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) pun, menurut Rifqi, sebetulnya turut mempersyaratkan soal keadilan yang adil menurut hukum tersebut sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca: Ternyata Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Sudah Berkeluarga

Keadilan restorasi

Keadilan restorasi dimungkinkan atau dapat dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut tergolong tindak pidana ringan dan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.

Hal itu telah diatur dan berdasarkan
1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
3. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
4. Dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Adapun persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil dan formil juga tidak sembarang, meliputi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa
4. Tidak radikalisme dan separatisme
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

1. Keinginan berdamai dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana pembunuhan
2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

"Jadi tidak semua kasus ya yang dapat dilakukan keadilan restorasi. Lihat kasusnya dulu seperti apa," tandas Rifqi.

Baca juga: Dua Kasus Begal Payudara di Gang Kampung Bikin Resah Warga Koja

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

1 jam lalu

Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

Pemprov DKI tidak mengenakan biaya sewa unit di Rusun Nagrak kepada warga eks Kampung Bayam. Mereka diimbau segera pindah agar tidak menggagalkan Piala Dunia U-17.


Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

Daerah Khusus Jakarta jadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa dampaknya?


Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

5 hari lalu

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 3 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

Dinas KPKP DKI Jakarta mewajibkan warga membawa KTP dan KK saat antre subsidi pangan murah untuk menghindari pungli


Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

6 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman
Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

"Proyek-proyek nasional harus tetap berjalan di Jakarta meski pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, mulai tahun depan."


Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

7 hari lalu

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

Saat ini terdapat 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi di DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

7 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.


Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

10 hari lalu

Meriam yang dipajang di depan Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta, 30 Januari 2015. Kota Tua disebut juga Oud Batavia, pada abad ke 16, pelayar Eropa menjuluki Kota Tua 'Permata Asia'. Wilayah bersejarah dengan luas 1,3 hektar ini dibangun pada 1619 oleh VOC. ANTARA/Zabur Karuru
Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

Selasa lalu Wapres Ma'ruf Amin dan beberapa menteri menggelar rapat internal kabinet membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta.


Nama DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita

10 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Nama DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita

Presiden Jokowi telah mengadakan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana, Selasa lalu.


Jadi Penyebab Polusi Udara, Mengapa 6 Stockpile Batu Bara di Jakarta Hanya Ditutup Sementara?

10 hari lalu

Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jadi Penyebab Polusi Udara, Mengapa 6 Stockpile Batu Bara di Jakarta Hanya Ditutup Sementara?

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI hanya menutup sementara 6 stockpile batu bara yang dianggap jadi penyebab polusi udara.


Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI

10 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI mengumumkan langkah-langkah yang sudah mereka lakukan untuk menekan polusi udara.