TEMPO.CO, Jakarta - Endang Sri Wahyuningsih menghadiri sidang perdana anaknya dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Ibu dari eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara itu menyampaikan, dia ingin keadilan untuk anaknya.
"Saya minta keadilan yang sesungguhnya untuk anak saya Dody Prawiranegara. Karena saya yakin dia tidak bersalah, dia hanya menuruti perintah pimpinannya," ujar Endang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 20223.
Berdasarkan pantauan Tempo, dia hadir ditemani anggota keluarga Dody Prawiranegara lainnya. Tim kuasa hukum Dody juga mendampingi Endang untuk melihat persidangan.
Endang bersikukuh anaknya tidak berniat mengedarkan narkoba jenis sabu. Tindakan itu dilakukan diduga atas perintah Teddy Minahasa.
"Perintah atasannya, saya yakin anak saya tidak seperti itu. Hanya itu, harapan saya, keadilan sesungguhnya," kata Endang.
Dody Prawiranegara mengetahui kehadiran ibunya di dalam Ruang Sidang Kusuma Atmaja. Kepada hakim, dia meminta agar bisa bertemu dengan Endang Sri Wahyuningsih. "Saya bisa bertemu dengan ibu saya sebentar," tutur Dody Prawiranegara kepada hakim saat duduk di kursi terdakwa.
Baca: Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis
Ibunda temui Dody Prawiranegara
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengarahkan agar berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk permintaan itu. Setelah sidang selesai, ibu dari Dody keluar dari ruang sidang dan mencoba menemui anaknya secara tertutup.
Dalam sidang ini, Dody tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum menilai jaksa sudah cermat dalam penyusunan dakwaan.
Karena perbuatan Dody, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Peran Dody dalam kasus ini diduga menukar lima killogram sabu dengan tawas bersama Syamsul Ma'arif alias Arif. Tindakan itu diduga atas perintah Teddy Minahasa.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anak Buah Dody Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.