TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili kasus sabu eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Pernyataan jaksa Ini merupakan jawaban atas eksepsi terdakwa yang menyatakan, kasus sabu ini seharusnya diadili di Sumatera Barat, di Bukittinggi atau Padang.
"Bahwa terdakwa/penasihat hukumnya hanya mendalilkan perbuatan terdakwa hanya pada unsur "menukar" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Sementara dalam Pasal 114 ayat (2) tersebut, mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif selain dari unsur "menukar", antara lain unsur "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.
Argumentasi itu menjawab soal tudingan locus delicti penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas terjadi di wilayah Sumatera Barat. Dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif alias Arif disebutkan, penukaran sabu terjadi di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Menurut JPU, perkara ini tidak hanya mempersoalkan kata "menukar" saja, namun melihat penafsiran lebih luas dari pasal yang didakwakan. Dari pasal yang didakwaan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Maka dari itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap memeriksa perkara narkotika ini. "Tidak hanya menguraikan unsur "menukar" saja, namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata JPU.
Orang-orang yang diduga terlibat mengedarkan sabu ini adalah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Dody ditangkap di rumahnya di wilayah Depok, sedangkan Anita di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari mereka bertiga, orang yang ditangkap lebih dulu adalah Linda di rumahnya. Kemudian disusul Syamsul Ma'arif alias Arif, dan Dody Prawiranegara.
Hotman Paris menilai dakwaan JPU tidak menjawab eksepsi kliennya. Dia menilai jaksa tidak berani merincikan dakwaan soal penukaran sabu dengan tawas dan tidak adanya saksi yang diperiksa saat acara pemusnahan narkoba.
"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," tutur Hotman Paris setelah sidang.
Sebelumnya, dia berpendapat locus delicti terjadi di Kota Bukittinggi atau Kota Padang. Karena awal kasus ini bukan berada di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Anggap Eksepsi Atas Dakwaan Tidak Jelas