Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: PN Jakarta Barat Tetap Berwenang Adili Teddy Minahasa Meski Tukar Sabunya di Bukittinggi

Reporter

image-gnews
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili kasus sabu eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Pernyataan jaksa Ini merupakan jawaban atas eksepsi terdakwa yang menyatakan, kasus sabu ini seharusnya diadili di Sumatera Barat, di Bukittinggi atau Padang.   

"Bahwa terdakwa/penasihat hukumnya hanya mendalilkan perbuatan terdakwa hanya pada unsur "menukar" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Sementara dalam Pasal 114 ayat (2) tersebut, mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif selain dari unsur "menukar", antara lain unsur "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Argumentasi itu menjawab soal tudingan locus delicti penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas terjadi di wilayah Sumatera Barat. Dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif alias Arif disebutkan, penukaran sabu terjadi di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Menurut JPU, perkara ini tidak hanya mempersoalkan kata "menukar" saja, namun melihat penafsiran lebih luas dari pasal yang didakwakan. Dari pasal yang didakwaan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Maka dari itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap memeriksa perkara narkotika ini. "Tidak hanya menguraikan unsur "menukar" saja, namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata JPU.

Orang-orang yang diduga terlibat mengedarkan sabu ini adalah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Dody ditangkap di rumahnya di wilayah Depok, sedangkan Anita di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari mereka bertiga, orang yang ditangkap lebih dulu adalah Linda di rumahnya. Kemudian disusul Syamsul Ma'arif alias Arif, dan Dody Prawiranegara.

Hotman Paris menilai dakwaan JPU tidak menjawab eksepsi kliennya. Dia menilai jaksa tidak berani merincikan dakwaan soal penukaran sabu dengan tawas dan tidak adanya saksi yang diperiksa saat acara pemusnahan narkoba.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," tutur Hotman Paris setelah sidang.

Sebelumnya, dia berpendapat locus delicti terjadi di Kota Bukittinggi atau Kota Padang. Karena awal kasus ini bukan berada di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Anggap Eksepsi Atas Dakwaan Tidak Jelas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

6 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

7 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

7 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

8 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

14 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

1 hari lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba