TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu-sabu. "Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019.
Teddy dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar. "Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy seperti dikutip dari Antara.
Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy. "Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.
Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan. "Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.
Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. "'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.
Linda, Teddy dan Doddy kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Tolak Dody Prawiranegara Baca Surat dari Teddy Minahasa Soal Ajakan Ganti Pengacara
Anita Cepu klaim banyak kenal jenderal polisi
Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku banyak membantu Polri mengungkap penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Dia mengklaim banyak polisi yang mengenalnya.
"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan merupakan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini. Sedangkan Inspektur Jenderal Eko Daniyanto pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain itu, dia juga kenal dengan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sejak 2013. Dia mengakui memiliki hubungan spesial dengan jenderal bintang dua itu sebelum ditangkap pada kasus yang sama.
Anita mengklaim semua informasi yang dia beberkan kepada Polri tepat, walaupun pernah ada target yang lolos. Jumlah pejabat Polri atau anggota polisi yang dia kenal tidak ingin disebutkan satu per satu.
Kasus yang dia pernah bantu adalah pengungkapan penyelundupan 1,6 ton sabu di Batam. "Banyak yang saya kenal dan banyak polisi yang mengenal saya dan semua info saya itu luar biasa, saya gak berani sebutkan," kata Anita.
Saat ini dia duduk sebagai terdakwa kasus peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Narkoba itu hasil penukaran dengan lima kilogram tawas dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Cerita Detail Anita Cepu Ikut Teddy Minahasa Operasi Penyergapan 2 Ton Sabu dari Myanmar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.